JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB SEKTOR PEDESAAN/PERKOTAAN TANGGAL 31 OKTOBER 2016
23 Mei 2016 - 17:31:10 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH menegaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB sektor pedesaaan/perkotaan tanggal 31 Oktober 2016. Pernyataan tersebut disampaikan Ngogesa melalui pidato tertulisnya yang dibacakan Assisten II Adm. Ekbangsos Drs. H. Hermansyah pada apel gabungan Pemkab. Langkat dihalaman kantor Bupati Langkat, Senin (23/5).

Dihadapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab. Langkat dari  masing-masing dinas, badan, kantor dan bagian yang hadir, Hermansyah menyampaikan bahwa tertanggal 31 Oktober 2016, masyarakat dihimbau untuk melunasi pembayaran PBB sektor pedesaan/perkotaan. Lanjutnya, untuk mendukung target tersebut, Bupati mengharapkan ASN harus menjadi motivator atau contoh dalam pencapaian target itu.

“Jadilah panutan dalam melaksanakan kewajiban melunasi PBB Sektor pedesaan/perkotaan” kata Ngogesa kepada seluruh ASN di Kabupaten Langkat. Ngogesa berharap,  target yang dibebankan dapat terealisasi sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dalam pelaksanaan Apel gabungan juga dirangkaikan  dengan pemberian santunan dari pengurus Korpri Langkat kepada 10 orang ahliwaris bagi keluarga ASN yang meninggal dunia, diantaranya,  Hj Elmi Khairani Harahap (Sekretariat Daerah Langkat) dan Darma Efendi S. Sos (Satpol PP).  (Humas/Informasi)