Rapat Peripurna DPRD Langkat, Penetapan Propemperda 2019 H Ngogesa Berharap Melahirkan Peraturan Berkeadilan
09 Oktober 2018 - 16:19:37 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH secara langsung menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat, dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten Langkat, diruang rapat paripurna DPRD Langkat, Selasa (9/10).

Bupati Langkat pada sambutannya, menyebutkan, proses dan tahapan penyusunan Ranperda telah diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif untuk menentukan Propemperda tahun 2019. Untuk itu dberharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2019, nantinya dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dan dapat dilaksanakan dengan berkeadilan serta mempunyai kepastian hukum yang dapat memberikan kemafaatan untuk masyarakat luas,”imbuhnya.

Selanjutnya, disampaikan Bupati, bahwa pihaknya sangat menyadari bahwa penetapan Propemperda merupakan langka penting  dan strategis,  dalam upaya mendorong kemajuan Langkat, khususnya dari sisi regulasi. Karena nantinya  akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimet, efektif dan efisien. Yang bertujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat Langkat.

“Untuk itu Kami atas nama Pemkab Langkat sangat mengaresiasi tahapan penyusunan Ranperda ini,”sabutnya.

Sembari mengucapkan terimakasih kepada anggota Dewan dan semua pihak yang ikut berpartisifasi, dalam menyuksekan rapat paripurna Propemperda 2019.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE selaku pimpinan rapat, memberitahukan bahwa judul Ranperda yang diajukan  oleh   BPPD DPRD Langkat dan Pemkab Langkat, akan disusun dalam Propemperda 2019,  sebelumnya telah dibahas oleh BPPD DPRD Langkat bersama -sama dengan Kabag hukum Setdakab Langkat.

Selanjutnya Ketua DPRD Langkat menjelaskan, rapat paripurna penetapan Propemperda ini, berdasarkan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pada pasal 39, selanjutnya sesuai dengan UU 23 tahun 2004 tentang Pemda pada pasal 240 ayat (1) dan ayat (2).

Disampaikan Sekretaris Rapat H Zurwansyah SH, adapun Judul Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Langkat tahun 2019 yang  diputuskan DPRD Langkat melalui surat keputusan  Nomer 25 tahun 2019 tentang Propemperda Kabupaten Langkat tahun 2019, terdapat 7 (tujuh) poin.

Pertama Ranperda tentang Wajib belajar MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah), kedua Ranperda tentang larangan membawah Handphone ke sekolah, ketiga Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja, keempat  Ranperda tentang  penggunaan pakaian adat melayu pada hari tertentu, kelima Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan public, keenam Ranperda tentang penyelenggaraan, pengelolaan perpustakaan dan museum, ketujuh Ranperda tentang  penyelenggaraan kearsipan.

“Untuk penjelasana judul Ranperda inisiatif DPRD Langkat, sebelumnya disampaikan oleh Ketua BPPD DPRD Langkat Makhruf Ritonga,”ujarnya.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para Assisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para Insan Pers dan LSM serta hadirin lainnya.(Diskominfo)