Rapat Pembentukan Tikor BPNT Digelar “Pemuktahiran Data Penerima KPM Dapat Dilakukan Oleh Kades Dan Lurah”
27 Desember 2018 - 14:00:58 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM menghadiri rapat pembentukan Tim Kordinasi (Tikor) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat,Stabat, Kamis (27/12).

dr H Indra selaku ketua tim kordinasi BPNT Langkat, pada sambutannya, mengatakan, kegiatan ini untuk pemutakhiran data penerima bantuan sosial pangan BPNT, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Hal ini sesuai UU No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, yang dijelaskan pada  pasal 8, 9 dan  10, bahwa proses pemuktahiran data dapat dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan perubahannya dapat dilakukan sebulan sekali.

“Saat ini Kementrian Sosial juga  sudah mempersiapkan wadahnya, dalam pembentukan aplikasi offline yang tidak membutuhkan koneksi internet  yakni System Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang didistribusikan bagi masing -masing Kades dan Lurah di seluruh Kabupaten /Kota khusunya di Langkat,”paparnya.

Hal ini, kata Sekda, bentuk  keseriusan Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk terus berupaya melakukan perbaikan – perbaikan dalam penyalurah Bansos secara transparan dan akuntabel.

“Guna   mewujudkan prisip 6T yakni tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat kualitas tepat kuantitas dan tertib administrasi,”terangnya.

Kadis Sosisal Rina Wahyuni Marpaung SSTP MAP, selaku sekretaris Tikor, mengatakan  berkat dukungan pemerintah daerah melaui tim kordinasi pelaksana bantuan sosial  pangan yang diketahi oleh Sekda dan Dinas Sosial Langkat, serta peran penting pendamping Bansos pangan Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Konteks) sebagai pelaksana dilapangan  dan peran HIMBARA, penyaluran BPNT  oktober hingga desember tahun 2018, dapat dilaksanakan dengan baik.

“diharapkan untuk seterusnya, penyaluran BPNT ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,”ujarnya.

Selanjutnya Rina,  mengiinformasikan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT sesuai SK Direktur PFM Pedesaan No: 1016/PFM.PFMPD/BS/08/2018 tanggal 24 agustus 2018 sebanyak 78.068 KPM  bertambah 4.221 jiwa dari penerima Bansos Rastra, hal ini karena kebijakan pemerintah pusat terkait KPM PKH yang wajib mendapatkan jenis bantuan komplementaritas lainnya termasuk BPNT.

“Sedangkan jumlah KPM Kabupaten Langkat sendiri, sesuai surat keputusan Mentri Sosial RI No: 144/HUK/2018 sebanyak 67.786 KPM berkurang sebanyak 319 orang, sebab gagal melaksanakan pembukaan rekening kolektif karena identitas tidak valid,  dan 9.963 KPM PKH yang bersalah dari Desil 4 dan 4 + (plus),”terangnya.

Turut hadir Asisiten II Ekbangsos Drs H Hermasyah, Kasi Intel Polres Langkat, Kasi Intel Kejari Stabat, Kepala Bapeda Langkat, pimpinan BRI cabang Stabat dan Binjai, para pimpinan SKPD pemangku kepentingan program BPNT Langkat, para Camat se Langkat, kordinator TKS dan PKH Langkat.(Diskominfo)