KEPUTUSAN BUPATI LANGKAT TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN LANGKAT
11 Desember 2015 - 00:00:00 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

KEPUTUSAN BUPATI LANGKAT NOMOR 489-51/K/2015/2015 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN LANGKAT BUPATI LANGKAT, 

Menimbang

:

a. bahwa untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu didukung dokementasi yang lengkap, kuat dan faktual;

b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan #--more--#Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Langkat tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;  (Humas/Informasi) 

Info lebih lengkap silahkan download disini