- Beranda
- Berita
- KEPUTUSAN BUPATI LANGKAT TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN LANGKAT
Stabat, (PDE)
KEPUTUSAN BUPATI LANGKAT NOMOR 489-51/K/2015/2015 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN LANGKAT BUPATI LANGKAT,
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat perlu didukung dokementasi yang lengkap, kuat dan faktual; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan #--more--#Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Langkat tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; (Humas/Informasi) |
Info lebih lengkap silahkan download disini |