Stabat, (PDE)
Penerbitan dan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh peraturan pelaksanaannya dengan mengusung “ Desa membangun dan membangun Desa “ diharapkan akan meberikan motivasi dan energi baru bagi desa dalam melakukan pengembangan menuju kesejahteraan dan kemandirian.
Hal tersebut dikatakan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu.SH saat membuka Fokus Group Diskusi (FGD) penyusunan #--more--#Ranperda dan Ranperbup bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Senin, ( 30/3 ). Yang diikuti oleh Kepala SKPD dijajaran Pemkab.Langkat, Camat, Kades, Tokoh masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan H.. Ngogesa bahwa Berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur berbagai aspek tentang desa antara lain: penataan, kewenangan, kelembagaan, peraturan, keuangan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa diharapkan akan meningkatkan dinamika dan pemberdayaan desa sehingga dapat memajukan desa tersebut serta meningkatkan kesejahteraannya sendiri.
Ditambahkannya lagi, Undang – undang desa menjamin penyediaan bantuan keuangan bagi desa, baik itu yang berasal dari APBN maupun melalui APBD dalam bentuk ADD dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah.
Untuk itu diperlukan adanya persiapan mulai dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta persiapan payung hukumnya. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat merumuskan berbagai hal substansif dalam menyusun Ranperda maupun Ranperbup.
H. Ngogesa juga meminta kepada seluruh SKPD terkait dapat meningkatkan koordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkades serentak dan Pengelolaan Keuangan Desa,
Kaban PMDK Drs. H. Jaya Sitepu melaporkan bahwa Fokus Group Diskusi (FGD) pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 maret 2015 yang melibatkan BPKAD, BPMDK, Kabag Hukum, Kabag Orta dan bekerja sama dengan Pihak Kajian Akademis USU, kemudian FGD II telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2015 yang dihadiri oleh Kades, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat di ruang pola PKK Langkat dan pada hari ini Senin 30 Maret 2015 dilaksanakan pertemuan FGD akhir sebelum disampaikan kepada DPRD Kab. Langkat sebagai pembahasan lanjutan.
Acara duhadiri oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, Wakil Bupati Langkat Drs.H. Sulistianto .MSi, Asisten I Drs.Abdul karim MAP, Staf Ahli Bid. Pemerintahan Dra. Diana Sari dan undangan lainnya. (Humas/Informasi)