BUPATI LANGKAT BUKA FGD PENYUSUNAN RANPERDA DAN RANPERBUP
30 Maret 2015 - 00:00:00 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Penerbitan dan pelaksanaan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh peraturan pelaksanaannya dengan mengusung  “ Desa membangun dan membangun Desa “  diharapkan akan meberikan motivasi dan energi baru bagi desa dalam melakukan pengembangan menuju kesejahteraan dan kemandirian.

 

Hal tersebut dikatakan Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu.SH saat membuka Fokus Group Diskusi (FGD) penyusunan #--more--#Ranperda dan Ranperbup bertempat di ruang Pola Kantor Bupati  Senin, ( 30/3 ). Yang diikuti oleh Kepala SKPD dijajaran Pemkab.Langkat, Camat, Kades, Tokoh masyarakat.

 

Lebih lanjut dikatakan H.. Ngogesa  bahwa Berdasarkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang  Peraturan  Pelaksanaan Undang – undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur berbagai aspek tentang desa antara lain:  penataan, kewenangan, kelembagaan, peraturan, keuangan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan  desa diharapkan akan meningkatkan dinamika dan pemberdayaan desa sehingga dapat memajukan desa tersebut serta meningkatkan kesejahteraannya sendiri.

 

Ditambahkannya lagi, Undang – undang desa  menjamin  penyediaan  bantuan keuangan  bagi desa, baik itu yang berasal dari APBN maupun  melalui APBD  dalam bentuk  ADD dan bagi hasil pajak  serta retribusi daerah.

 

Untuk itu diperlukan adanya persiapan mulai dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa serta persiapan payung hukumnya. Dengan kegiatan ini diharapkan  dapat merumuskan  berbagai hal  substansif dalam menyusun  Ranperda maupun Ranperbup. 

 

 H. Ngogesa  juga meminta kepada seluruh SKPD terkait dapat meningkatkan  koordinasi dan  memfasilitasi pelaksanaan Pilkades serentak  dan Pengelolaan Keuangan Desa,

 

Kaban PMDK  Drs. H. Jaya Sitepu  melaporkan bahwa  Fokus Group Diskusi (FGD) pertama telah dilaksanakan pada tanggal 10 maret  2015 yang melibatkan BPKAD, BPMDK, Kabag Hukum, Kabag Orta dan bekerja sama dengan Pihak Kajian Akademis USU, kemudian FGD II telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2015 yang dihadiri oleh Kades, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat di ruang pola PKK Langkat dan pada hari ini Senin  30 Maret 2015 dilaksanakan  pertemuan FGD akhir  sebelum  disampaikan kepada DPRD Kab.  Langkat sebagai pembahasan lanjutan.

 

Acara duhadiri oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga,  Wakil Bupati Langkat Drs.H. Sulistianto .MSi, Asisten I Drs.Abdul karim MAP, Staf Ahli Bid. Pemerintahan Dra. Diana Sari dan undangan lainnya.  (Humas/Informasi)