Stabat, (PDE)
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa /Kelurahan (BPMDK ) bekerja sama dengan Kajian Akademi USU telah melakukan Forum Group Diskusion ( FGD ) Skop Desa dan Kecamatan di Aula PKK Stabat. Rabu ( 18/3).
Kapala Badan PMDK Drs.H. Jaya Sitepu mengatakan bahwa FGD Skop Desa dan Kecamatan ini dilaksanakan bertujuan untuk melakukan diskusi tentang penjabaran UU No.6 Tahun 2014 #--more--#tentang Desa.
“Hasil dari FGD yang dilakukan hari ini akan dijadikan persiapan untuk Furum Diskusi lanjutan setarap SKPD, yang dihadiri juga oleh LSM, perwakilan tokoh masyarakat, selanjutnya hasil dari forum diskusi setarap SKPD nantinya akan kita ajukan ke DPRD Langkat untuk diajukan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ). Untuk disyahkan menjadi Perda.” Ujar H.Jaya Sitepu.
Ditambahkan H.Jaya Sitepu adapun Ranperda dan juga Peraturan Bupati ( Perbup) yang dibahas dalam forum tersebut mengenai amanah dari UU No. 6 Tahun 2014 dan PP no.43 tahun 2014 tentang aturan UU no. 6 tahun 2014 dan PP no. 60 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari dana APBN tahun 2015.
Lebih lanjut dikatakan H.Jaya Sitepu bahwa Ranperda yang dipersiapkan untuk Tahun Anggaran ( TA 2015 ) antara lain Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak, Badan Permusyawatan Desa ( BPD) dan Keberadaan Perangkat Desa.
Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati ( Ranperbup) yang dipersiapkan adalah turunan dari Permendagri no. 112 tahun 2014 tentang keuangan Desa yaitu tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pedoman pengadaan barang dan jasa didesa, pedoman pengelolaan alokasi dana perimbangan desa.
Bertindak sebagai nara sumber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Jaya Sitepu dan Kabid Pemerintahan Desa Khairudin, Kabid Perekonomian M. Irza serta Akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. M. Sihombing. (Humas/Informasi)