Bupati Langkat Sampaikan Usul Judul Ranperda Untuk Dimasukan Dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2018
09 Oktober 2017 - 11:37:28 WIB,    indra - DISKOMINFO

 Stabat,  (Diskominfo)

 Terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat tahun 2018, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH sampaikan usul judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Sidang Paripurna DPRD Langkat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Langkat, Senin (9/10).

 Selaku Kepala Daerah, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH melalui Wakil Bupati Drs H. Sulistianto M.Si menyampaikan usul tersebut agar dimasukkan dalam program  Pembentukan Perda Langkat tahun 2018.

 Dihadapan seluruh anggota DPRD Langkat yang hadir, Bupati mengatakan bahwa ada 5 usul judul yang disampaikan, pertama Ranperda mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Kedua, Ranperda mengatur tentang kawasan tanpa rokok, Ketiga, Ranperda mengatur tentang penetapan desa, Keempat, Ranperda mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Badan permusyawaratan Desa, dan Kelima, Ranperda mengatur tentang perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa.

 “Mudah-mudahan, ke -5 usulan tersebut dapat disetujui dan Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” harapnya.

 Perlu diketahui, bahwa Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Sapta Bangun.SE mewakili Ketua DPRD Langkat Terbit Rerncana Perangin-angin dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD lainnya, yakni Ralin Sinulingga.

 Hadir dalam Sidang Paripurna, perwakilan Unsur Forkopimda Langkat, sejumlah Kepala SKPD dijajaran Pemkab. Langkat dan undangan lainnya.  (Diskominfo)