Bupati : Apresiasi Kunjungan Ombusmend Di Langkat
13 Maret 2018 - 09:34:33 WIB,    indra - DISKOMINFO

 Stabat,  (Diskominfo)

 Sekdakab. Langkat dr. H.Indra Salahudin Mkes, MM, mewakili Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH, saat  menyambut kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara, dalam  kunjungan kerjanya dalam penyerahan raport penilaian kepatuhan terhadap standart pelayanan publik kabupaten Langkat tahun 2017, bertempat diruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (13/3).

 Pada kesempatan tersebut, dr.H. Indra, menyapaiakan pidato tertulis Bupati Langkat, bahwa H,Ngogesa mengucapkan  selamat datang dan mengapresiasi kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara diwakili oleh Kordinator bidang kepatuhan Ombudsman Ricky Nelson Hutahaen  bersama rombongan Bumi Langkat Berseri.

 “Saya mewakili jajaran Pemerintahan Kabupaten Langkat mengucapkan selamat datang di bumi bertuah ini,”sebutnya.

 Selanjutnya pada arahan dan bimbingan, sambung Sekda, Bupati berpesan agar jajaran SKPD Pemkab Langkat, dapat meningkatkan kualitas yang mencakup kejelasan produser dan kejelasan waktu penyelesaian pelayanan, pengelolaan keuangan yang trasfaran, dengan meraih wajar tampa pengecualian serta penilaian sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintahan (SAKIP).

 “Agar pada tahun 2018 mendatang Pemkab Langkat meraih zona hijau  yaitu kategori baik atau bernilai B, pada penilaian pelayanan publik yang diberikan tim Ombudsman,”himbaunya dengan tegas.

 Soal peningkatan itu bukan sekedar soal mendapatkan nilai saja, lanjut Sekda, melainkan upaya memenuhi hak atas pelayan berkualitas pada setiap diri warga negara.

“Karena masyarakat saat ini, terus mengingikan pelayan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan diera digital ini,”sebutnya.

 Beralih, Pada acara kunjungan tersebut, Kordinator bidang kepatuhan Ombudsman Ricky Nelson Hutahaen, menyapaikan semoga Langkat kedepan bisa menyediakan  pelayanan publik yang lebih baik, sehingga mendapatkan nilai zona hijau.

 “Saya harap untuk memotifasi SKPD agar meningkatkan pelayanannya, pemkab Langkat dapat memberikan penghargaan atau riword bagi SKPD yang paling baik dalam melakukan pelayanan publik,”ujaranya memberikan masukan.

 Sembari mejelaskan, tugas Ombudsman adalah meningkatkan pelayan publik sebagai bentuk konsekuensi dan implikasi,  yaitu melaksanakan pengawasan pelayanan publik , kepada lembaga/pemerintahn dan pemerintahan daerah, sebagai penyelenggara pelayan publik.

 “Hal ini sesuai yang diamanatkan UU NO . 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, dan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayan publik,”sampaianya.

  Kunjungan tersebut dihadiri oleh  para kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD ) di Jajaran pemkab Langkat.  (Diskominfo)