
Stabat, (Diskominfo)
“Rumah layak huni dan persedian air bersih, adalah hak dasar dan kebutuhan pokok bagi manusia , juga mempunyai peran sangat strategis dalam membentuk watak, serta kepribadian bangsa sebagai upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya,” terang Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH. melalui Assisten Administrasi Umum Drs. Sura Ukur pada Apel Gabungan Pegawai Negri Sipil jajaran Pemkab.Langkat, dihalaman Kantor Bupati Langkat, Senin (26/3).
Hal tersebut sesuai UU Dasar RI tahun 1945 pasal 28H ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin , bertempat tinggal dan mendapatkan tempat tinggal yang baik dan sehat. Mengupayakan hal tersebut, Pemerintah melalui gerakan perumahan pro rakyat menempatkan sektor perumahan dan kawasan pemukiman sebagai salah satu sektor prioritas.
Namun besarnya kebutuhan dan tantangan yang dihadapi, sebut Drs.Sura Ukur, untuk membangunan perumahan dan kawasan permukiman tersebut, pemerintah lebih berperan untuk menyediakan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui penyelenggaran perumahan dan kawasan pemukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat.
“Maka guna mensukseskan program ini dengan hasil maksimal, Pemkab. Langkat memerlukan dukungan dan sinergitas antara pemerintah pusat dan pelaku yang bergiat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman,”ujaranya.
Selanjutnya, untuk penyediaan akses air minum yang aman dan akses sanitasi yang layak untuk dikonsumsi masyarakat, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mencapai target dimaksud, dengan meningkatkan kesehatan masyarakat, melalui penyedian sarana dan prasaran air minum dan penyehatan lingkungan.
“Dengan menggagas suatu program Pengembangan Air Minun dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang disingkat PAMSIMAS, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh konsultan pendamping program, hal itu dilakukan baik di tingkat pusat , provinsi hingga kabupaten,”terangnya.
Masih Drs.Sura, program PAMSIMAS ini merupakan program penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penerima bantuan program PAMSIMAS ini adalah Kelompok Kesawadayaan Masyarakat (KKM).
“Terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih secara demokrasi , partisipatif, transparan, akuntabel, berbasis nilai dan kesetaraan gender,”sebutnya.
Pada tahun 2018 ini, Pemkab. Langkat mendapatkan bantuan kegiatan PAMSIMAS dari pemerintah pusat melalui APBD untuk 12 Desa dan 5 Keluruahan, yaitu Kec. Tanjung Pura, Padang Tualang, Gebang , Selesai dan Secanggang. Disamping itu malalui APBD Kab.Langkat sendiri, telah mengangarkan dana untuk program PAMSIMAS yang diserahkan kepada camat Stabat dan Tanjung Pura untuk Desa Pantai Gemi , Desa Banyumas dan Desa karya MaJu” tambahnya. (Diskominfo)