Pemkab.Langkat Gelar Pelaksanaan Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXII 2018
25 April 2018 - 13:00:27 WIB,    indra - DISKOMINFO

 Stabat,  (Diskominfo)

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH diwakili oleh SekdaKab. Langkat dr. H. Indra Salahudin MKes. MM, membacakan amanat Mentri Dalam Negeri   (Mendagri) pada Apel Gabungan dalam rangka peringatan  Hari Otonomi Daerah ke XXII tahun 2018, di halaman Kantor Bupati Langkat,Stabat, Langkat, Rabu (25/4).

 dr.H. Indra Salahudin dalam amanat tersebut, menyebutkan, setelah menapaki hingga usia ke 22 tahun otonomi daerah dan menyongsong dirgahayu HUT ke- 73 kemerdekaan Republik Indonesian. Dengan penuh percaya diri , bangsa berpenduduk 261 juta jiwa lebih yang terdiri dari ratusan suku dan mendiami ribuan pulau, saat ini telah semakin dewasa dan menyadari  bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteranan rakyat adalah melalui penyelenggaraan  otonomi daerah yang bersih dan demokratis.

“Itulah kenapa peringatan tema hari otonomi adaerah ke XXII tahun 2018 ini adalah  mewujudkan nawa cita melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis,” sebutnya.

 Selanjutnya, dr.H.Indra menjelaskan, saat ini untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis , pemerintah telah , sedang, dan terus melakukan terobosan. Salah satunya menerbitkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.  Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Apparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan apparat penegak hukum.

 “Sehingga dalam menangani aduan masyarakat, terlebih dahulu  akan dipelajari bersama, apakah mengarah kepada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskreasi admininstrasi tidak menimbulkan pidana,”terangnya.

 Selain itu, kata Sekda, terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekomonian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah no: 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah dan netralisasi ANS dalam pelaksanaan Pilkada/Pilgub maupun Pilleg dan Pilpres.

 Sementara itu, sebut Sekdakab. Langkat,  adapun maksud penyelenggaran otonomi daerah yang bersih dan demokratis artinya bukan hanya mengharuskan dengan menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandasakan kepada peraturan perundang-undangan saja, tetapi harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik  sebagai dasar dan tolak ukur utaman dalam setiap pengambilan kebijakan .

 “Sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,”jelasnya.

 Sedangkan maksud mewujudkan Nawa Cita sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita, mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah kenicayaan jika otonomi daerah diselenggarkan secara akuntabel, trasparan, berkepastian hukum, dan partiipatif,”terangnya.  

 Pada apel gabungan tersebut sekaligus pengumuman peringkat terbaik penyusunan laporan penyelengaraan pemerintah daerah Kabupaten Langkat , dengan memperhatikan rapor evaluasi mandiri atas laporan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2017, berdasarkan keputusan Bupati Langkat No: 130.04-19/K/2018.

Dengan hasil Peringkat  pertama diraih Dinas Pemuda dan Olahraga, peringkat kedua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, peringkat ketiga Badan Pendapataan  Daerah, sedangkan  harapan satu didapat oleh Bapeda, harapan dua Bagian Organisasi, harapan tiga Kecamatan Sawit Seberang.

 Turut hadir pada upacara tersebut, para Assisten dan Staf Ahli Bupati , para pejabat Eselon II, III, dan IV dan Aparatur Sipil Negara , tenaga Honorer Pemkab. Langkat, serta peserta upacara terhormat lainnya.   (Diskominfo)

BERITA OPD