Bupati Langkat Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum DPRD Terkait LPJ APBD 2017
26 Juni 2018 - 10:00:01 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab.Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes.MM  menyampaikan jawaban atas pandangan  umun yang disampikan anggota DPRD Langkat dalam rangka membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran  2017, pada rapat paripurna DPRD Langkat  Langkat  26 juni 2018,  berlangsung di gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (26/6).

 Dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Dony Setha dan para anngota DPRD Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat, Ketua Pengadilan Negri Stabat, Ketua Pengadilan Agama Stabat,  Sekretariat daerah beserta para pejabat dilingkungan Pemkab. Langkat,  unsur pimpinan Partai Politik dan organisasi fungsional lainnya, para wartawan dan hadirin lainnya.

 Pada rapat paripurna tersebut, dr.H.Indra Salahudin menyampaikan jawaban dan penjelasan  satu persatu dari masing-masing tanggapan enam dari tujuh fraksi.  Yaitu dari juri bicara fraksi Nasional Demokrat Makmur Ginting, dari fraksi  partai Golkar Pujianto, dari fraksi partai Demokrat H.Agus Salim , dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Suwanto, dari fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional H.Arba’I Fauzan, dari fraksi  Gerakan Indonesia Raya Yusri Handoko.

 Diantaranya, Sekda menyampiakan jawaban dari fraksi Golkar, bahwa  Pemkab.Langkat mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan fraksi Golkar terkait pencapaian realisasi PAD dan PBB T.A 2017,  meskipun diakui masih ada beberapa perangkat daerah pengelola PAD yang belum capai target.

Untuk itu Pemkab.Langkat melakukan pembinaan diantaranya dengan melakukan penekanan terhadap perangkat daerah  belum capai target, dengan melakukan rapat evaluasi  yang diadakan setiap bulan, guna mencari keluar dari hambatan  dan kendala.

 Selanjutnya, H.Indra menjawab dan menjelaskan dari tanngapan fraksi PDIP, terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Langkat TA 2017 , yang masih meraih peringkat WDP. Dijelaskan  karena terdapat beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan keaptuhan terhadap peraturan perundang- undangan.

“Sebab itu Pemkab.Langkat  melalui APIP telah dan akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan. Diantaranya  mengitruksikan setiap perangkat daerah melalui surat edaran Bupati Langkat No: 130 – 747/INSP/2018 tanggal 12 april 2018,  mendorong perangkat untuk lebih meningkatkan system pengedalian intern  khusunya terkait pengelolaan keuangan dan asset daerah  pada kegiatan pemeriksaan regular,”sampainya.

 “Akhirnya saya ucapkan terimakasih  atas perhatian dan kerja samanya  yang baik , yang diberikan dari  pihak legislatif , selanjutnya jika ada yang belum terungkap pada jawaban ini , dapat  dikordinasikan lebih lanjut melaluui rapat-rapat secara terpadu,”tambahnya.   (Diskominfo)