H.Ngogesa: Pemkab.Langkat Segera Jadikan Langkat Kabupaten Literasi
09 Juli 2018 - 10:00:23 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Assisten Administrasi Tata Pemerintahan Drs. Abdul Karim M.AP, memimpin apel gabungan dijajaran Aparatur Negri Sipil (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di halaman kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin(9/7).

 Dihadiri Para Assisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para kepala SKPD  dan ASN serta tenaga hohorer dilingkungan Pemkab.Langkat.

 Drs. Abdul Karim  pada amanat bimbingan dan arahan  teks Bupati, menyebutkan, Pemkab.Langkat dalam waktu dekat akan menjadikan Langkat, salah satu Kabupaten Literasi diprovinsi Sumatera Utara, hal ini ditandai dengan kegiatan pekan literasi Kabupaten Langkat pada hari pendidikan nasional  pada 2 mei 2018 yang lalu di Gedung Mabmi Stabat.

 Sebagai bentuk pengamalan putusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI, yang telah menetapkan pentingnya penguatan pendidikan karakter dan literasi, sebab hal ini berjalan dengan revolusi kareakter bangsa sebagai bagian dari program nawacita Presidan dan Wakil Prisiden RI.

 “Ini sebagai cara untuk penguatan sumber daya manusia dalam menghadpi perubahan zaman yang pesat , termasuk untuk menghadapi kemajuan teknologi yang bersifat negative,”ujarnya.

 Sebagaimana,sambung Asisiten I Tapen, harapan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Prof. DR.Muhadjir Effendy. MAP pada kunjungan prsedin RI Joko Widiodo,  beberapa bulan lalu,  di Langkat. Harapanya Kabupaten Langkat jadi Pilot  projek nasional tentang pelaksanana UNBK.

 “Alhamdulilah kita mampu wujudkan UNBK 100% tingkat SMP/MTs baik negri dan swasta, capain ini  tentunya  tidak terlepas  dari dukungan seluruh stake holder di Langkat,”pungkasnya.

 Program tersebut,kata Drs. Abdul Karim, juga dikuat dengan dikeluarkanya  peraturan Mentri  Pendidikan Dan Kebudayaan RI  No:14 tahun 2018 tentang penerimaan pesertra didik baru  pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA  dan SMK  sederajat,  tentang sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon  peserta  didik baru.

 Dengan ketentuan sekolah yang diselenggarakan pemerintah, wajib  menerima calon  peserta didik yang berdomisili pada radius  zona terdekat dari sekolah, jumlahnya  paling sedikit 90%  dari total peserta didik yang diterimah.  Kemudian 10?ri total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria yaitu 5 % untuk jalur prestasi dan 5% untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili.

 “Domisi colon  peserta didik  baru berdasrakan  alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan, sebelum pelaksannan penerima peserta didik baru,”jelasnya.

 Diharapkan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019, kepala dinas Pendidikan agar melakukanya secara objektif,  akuntabel, trasparan dan tampa diskriminasi, guna meningkatkan akses layanan Pendidikan,”tambahnya.  (Diskominfo)