Ranperda LPJ Pelaksanan APBD Pemkab.Langkat TA 2017
11 Juli 2018 - 14:00:16 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab.Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes.MM secara langsung menyampaikan pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Aggaran (TA) 2017, pada rapat Paripurna DPRD Langkat,di Gedung DPRD Langkat,Stabat, Rabu (11/7).

Dipimpin Plt.Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga dengan didampingi oleh wakil Ketua DPRD Langkat Sapta Bangun, dihadiri oleh para anngota DPRD Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat, Ketua Pengadilan Negri Stabat, Ketua Pengadilan Agama Stabat,  para pejabat dilingkungan Pemkab. Langkat,  unsur pimpinan Partai Politik dan organisasi fungsional lainnya, para wartawan dan hadirin lainnya.

Dinyatakan  sah menjadi peraturan daerah setelah sebelumnya semua Fraksi-Fraksi DPRD Langkat menyampaikan pendapat akhir fraksinya yang menyatakan setuju.

Persetujuan LPJ APBD ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat, tentang Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2017.

Dalam SK dan Berita Acara tertera bahwa Pemkab Langkat dan DPRD Langkat telah membahas dan menyetujui Ranperda LPJ APBD Langkat tahun 2017 dengan rincian Pendapatan sebesar Rp. 2.311.283.153.445,09 dengan Anggaran Belanja sebesar Rp. 2.320.218.854.855,16 dan Silpa sebesar Rp. 130.359.228.520,92.

 Sekdakab.Langkat dr.H.Indra Salahudin, mengucapkan terimakasih  kepada Plt.Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan seluruh anggota DRPD Langkat, serta kepada semua ketua Fraksi dan Komisi dan anggota Komisi, badan Musayawarah , Badan Legislasi, dan Badan Anggaran Legislatif yang telah bekerja secara optimal demi menyelesaikan amanat konstitusi. 

“Untuk berbagai pandangan dan tanggapan serta masukan ,  dalam pembahasan LPJ pelaksanan  APBD ini, tujuannya agar sesuai aturan, ketentuan dan mekanisme yang berlaku , dengan harapan tercapainya program-program pembangunan bumi Langkat ini,”sampainya.

 Sebab, mengenai tanggapan tersebut, kata Sekda, bukanlah mencari kekurangan  atau kelemahan, melainkan bentuk rasa tanggung jawab berasama dalam menjalankan fungsi sosial kontrol guna penyempurnaan dan perbaikan, untuk keberhasilan penyelengaraan pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat , sehingga meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan masyarakat Langkat.

 selanjutnya, sebut dr.H.Indara, disampaikan kepada pimpinan SKPD , kedepan agar terus bekerja keras dan mengawasi secara ketat pelaksanan program/kegiatan dan mengamankan penerimaan dengan tidak meyampingkan pengawasan melekat kepada para sataf masing-masing.

 Plt.Ketua DPRD Ralin Sinulingga, menyampaikan, semoga apa yang telah ditetapkan bersama dalam peraturan daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPJ  APBD Kab.Langkat TA 2017 ini, bermamfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan  masyarakat Langkat.  

“Saya ucapkan terimakasih atas perhatian semua pihak yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan ini, hingga selesai, sehingga Ranperda LPJ  APBD Kab.Langkat TA 2017 ini menjadi peraturan daerah, ”sebutnya.

Ralin sembari  mengutarakan dalam rangka percepatan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan kedepan serta perubahan APBD 2018 dan Rancangan APBD 2019, meminta kepada Bupati untuk segera menyampaikan draftnya kepada DPRD Langkat untuk dilaksanakan pembahasan.

 Mewakili tim Pansus DPRD Langkat, Ketua Pansus III Jiman Tarigan, menyebutkan, DPRD Langkat melalui surat keputusan No:13 tahun 2018 tanggal 26 juni 2018, membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dan meyempurnakan Ranperda tentang LPJ APBD Langkat TA 2017.

Kesimpulannya, Fraksi-fraksi mengutarakan bahwa persetujuan LPJ APBD harus menjadi perhatian kedepannya bagi pemerintah daerah agar lebih baik lagi juga sebagai koreksi dalam pelaksanaan tugas-tugas dan memperhatikan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) yang tertuang pada laporan Pansus DPRD Langkat.

 “Kesimpulannya Pansus setujuh agar Ranperda tentang LPJ Pelaksanan APBD TA 2017 dapat disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,”terangnya.  (Diskominfo)