Aparatur Pemerintah Dituntut Menjadi Contoh Menjaga Lingkungan
16 Juli 2018 - 11:00:08 WIB,    indra - DISKOMINFO

Stabat,  (Diskominfo)

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Assisten I Pemerintahan  Drs  Abdul Karim M.AP memimpin apel Gabungan Aparatur Negri Sipil (ASN),di Halaman Kantor Bupati Langkat,Stabat,   Senin (16/7).

Dihadiri oleh para Assisten dan Staf Ahli Bupati serta SKPD dan tenaga honorer dijajaran Pemkab Langkat

Drs  Abdul Karim, pada amat membacakan   bimbingan dan arahan amanat teks tertulis Bupati Langkat, dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diamatkan pada undang-undang 32 tahun 2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu, untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

 “Guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan hidup dan kualitas hidup manusia secara berksinambungan,”sampainya.

 Oleh sebab itu, kata Abdul Karim,  dituntut kepada  Apatur Pemeritah , agar dapat menjadi tauladan dan perintis untuk menjaga dan melestarikan  lingkungan, sehingga  terciptanya lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

 Selanjutnya, dijelaskan Assisten I, salah satu metodenya  Amdal, yaitu  hasil studi (pengamatan)  mengenai  dampak suatu kegiatan,  yang sedang direncakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan sebagai  proses pengambilan keputusan.

 Sebab, sambung Abdul Karim, Amdal adalah alat untuk merencanakan  tindakan preventif terhadap kerusankan ligkungan yang mungkin  akan ditimbulkan  oleh suatui aktivitas pembangunan, yang sedang  direncakan. Maka  Amdal merupakan sarana teknis yang dipergunakan  untuk memperkirakan dampak negative dan positif yang akan ditimbulkan  oleh satu kegiatan yang direncakan terhadap lnigkungan.

 “Dengan dilaksanakan Amdal, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis, guna menjaga kelestarian lingkungan,”terangnya.

 Ditambahkan Drs Abdul Karim, pengedalian lingkungan dimaknai sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusaknan lingkungan hidup , yang mengadung tiga aspek pokok yaitu  pencegahan , penanggulangan, dan pemulihan. Amdal ,UKL-UPL dan dokumen lingkungan hidup yang lain , merupakan instrument pencegahan pencemaran dan/atau keruasakan lingkungan hidup, disamping instrument lain seperti kajian lingkungan hidup srtategi , tata ruang, buku mutu lingkungan, anggaran berbasisis lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan berbasisi lingkungan hidup.  (Diskominfo)