Bupati Langkat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2018
03 September 2018 - 17:00:29 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH secara langsung menyampaikan nota keuangan Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin (3/9).

Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka menyampaikan  rancangan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2018, yang dipimpin oleh ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil ketua DPRD H Sapta Bangun SE, Ralin Sinulingga SE dan Donny Setha ST SH MH.

Rapat tersebut ditandai dengan penyampaian pandangan umum oleh masing-masing Fraksi DPRD Langkat, serta penandatanganan penyerahan rancangan perubahan APBD tersebut,  oleh Bupati Langkat kepada Ketua DPRD Langkat.

H Ngogesa pada nota keuangan tersebut, menyampaikan bahwa jumlah belanja seluruhnya semula sebesar Rp1.832.309.588.986,00   menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92 maka pertambahannya sebesar Rp558.305.985.076,92.

“Jadi rancangan perubahan ABPD Langkat tahun 2018 menjadi sebesar Rp2.390.615.544.062,92,”paparnya.

Selanjutnya Bupati Langkat menjelaskan, penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,  yang dijabarkan dalam peraturan mentri dalam negri no 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua , atas Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,  dan peraturan mentri dalam negri no 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018.

“Kami atas nama Pemkab Langkat mengucapkan terimakasih, kepada pimpinan Dewan dan anggota Dewan  atas kerjasamanya berupa kritik dan saran yang membangun, serta kepada semua pihak yang telah ikut memberikan perhatian dan sumbangan  pikiran bagi pelaksanaan pemerintah, pembangunan serta kemasyarakatan di Langkat,”sebutnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE, mengucapkan terimakasih kepada Bupati Langkat yang telah menyapaikan rancangan perubahan APBD 2018, dijelaskanya, rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Langkat No : 9903-1649/BPKAD/2018 tanngal 23 agustus 2018, perihal penyampaian buku rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Langkat tahun 2018.

Selanjutnya Surialam SE menyekoor rapat hingga  tanggal 4 september 2018 pukul 10:00 wib, untuk mendengarkan jawabab Bupati Langkat atas pandangan umum dari masing-masing Fraksi.

“Kami menunggu sampai esok hari, untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat, atas seluruh pertanyaan masing-masig fraksi melalui pandangan umumnya,”ujarnya.

Rapat dihadiri oleh Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, para pimpinan SKPD Pemkab Langkat, unsur Forko Pimda Langkat, unsur pimpinan Parpol Langkat, para wartawan dan hadirin lainnya.(Diskominfo)