Bupati Langkat Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Dari Masing-Masing Fraksi
04 September 2018 - 15:00:39 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab. Langkat dr.H.Indra Salahudin MKes. MM menyampaikan jawaban atas pertanyaan pada pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Dalam membahas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (4/9).

Rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Langkat tersebut, dipimpin oleh ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil ketua DPRD H Sapta Bangun SE dan  Ralin Sinulingga SE.

dr. H. Indara pada sidang tersebut, memberikan jawaban dan penjelasan dari pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh Pujianto  dari Fraksi Golongan Karya, Arifudin dari Frakasi Hati Nurani Bangsa, H. Ajai Ismail dari Fraksi Partai Nasdem, Suwanto dari Fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, H.Agus Salim dari Fraksi partai Demokrat, Yusri Handoko dari Fraksi Gerindra, Fatimah dari Fraksi Bintang Sejahtera Persatuan Nasional.

Dijelaskan Sekda, bahwa jawaban yang disajikan adalah jawaban dari pertanyaan – pertanyaan anggota Dewan, yang bersifat penting dan mendesak. Sedangkan  hal-hal yang bersifat saran dan himbauan akan kami rekapitulasi untuk dibahas, dipelajari dan segera ditindak lanjuti oleh SKPD sesuai dengan tupoksinya dan akan dikordinasikan lebih lanjut kepada istansi atau kepada pemerintah yang lebih tinggi sesuai dengan kewenanganya.

Selanjutnya Sekda mengucapkan terimaksih atas sumbangan saran dan pandangan umum dari para anggota Dewan, sebab hal tersebut  merupakan masukan yang sangat berharga untuk kelanjutan dan tertib pelaksanaan anggaran. Karena hal ini, merupakan bahan positif bagi perencanaaan pembangunan pada tahun-tahun yang akan datang, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE  mengatakan, rapat paripurna rancangan P.APBD untuk mendengarkan jawaban dari Bupati Langkat, dilakasanakan sesuai peraturan DPRD Langkat No: 1 tahun 2015 tentang tata tertib pada pasal 43 tentang tugas komisi huruf M, dinyatakan bahwa komisi-komisi melakukan pembahasan P.APBD dengan mitra kerjanya masing-masing dan selajutnya memberikan rekomendasi ke Badan Anggaran.

Selanjutnya atas hasil rekomendasi dari komisi-komisi, maka Badan Anggran melakukan pembahasan lebih lanjut dengan TAPD dan OPD berkaitan. Untuk itu dimintakan  agar seluruh proses tersebut dapat dilaksankan sesuai kententuan  perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Surialam, setelah selesai rapat paripurna ini , maka akan dilanjutkan dengan rapat peripurna berikutnya dalam rangka pengesahan/persetujuan Ranperda tentang P.APBD Kabupaten Langkat T.A 2018,  menjadi peraturan daerah, yang  akan ditentukan kemudai hari.

Rapat dihadiri oleh para anggota Dewan dari masing-masing Fraksi, para pimpinan SKPD Pemkab Langkat, unsur Forko Pimda Langkat, unsur pimpinan Parpol Langkat, para wartawan dan hadirin lainnya.(Diskominfo)