Perubahan Ranperda APBD 2018 Disahkan DPRD Langkat
17 September 2018 - 20:00:39 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat,(Diskominfo)

Setelah sebelumnya melewati proses pembahasan yang cukup panjang berdasarkan peraturan Undang-Undang, akhirnya DPRD Kabupaten  Langkat menggelar rapat paripurna, dalam rangka pengesahan dan persetujuan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 menjadi peraturan daerah Kabupaten Langkat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat, Senin (17/9).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Surialam SE didampingi wakil ketua DPRD Langkat H Sapta Bangun SE, Ralin Sinulingga SE dan Donny Setha ST SH MH, serta dihadiri oleh anggota DPRD Langkat lainnya, Sekwan DPRD Langkat ,Unsur Forkopimda Langkat, para Asisten Setdakab Langkat, kepada SKPD Langkat, para camat se Langkat, pengurus partai politik, LSM, jurnalis dan sejumlah undangan lainnya.

Selanjutnya ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD Langkat mengenai peraturan daerah tentang P.APBD TA 2018, oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH didampingi Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, dan ketua beserta para wakil ketua DPRD Langkat.

H.Ngogesa pada sambutanya, mengucapak terimakasih atas nama pribadi dan Pemkab Langkat, kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Langkat, serta ketua Fraksi dan komisi,  anggota komisi, Badan musyawarah dan anggaran legislative, serta 7 orang anggota dewan mewakli fraksi, atas tanggapan pada pandangan umumnya, dalam mengkritisi permasalahan-permasalahan yang terjadi.

“Saya yakin hal itu semua, dengan niat dan tujuan untuk  mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, trasnfaran dan akuntabel,”terangnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE menjelaskan,  berkaitan penyampain juru bicara Banggar DPRD Langkat, dan pendapat akhir fraksi – fraksi, DPRD Langkat, tentang penyapain KUA/PPAS R.APBD TA 2019, Pemkab Langkat telah menyapaikan  kepada DPRD Langkat sesuai dengan SK Bupati Langkat No:903-1779/BPKAD/2018 17 september 2018 perihal penyampaian KUA dan PPAS R.APBD TA 2019 , untuk selanjutnya nanti akan dibahas di kegiatan DPRD Langkat pada oktober 2018.

“Serta Kami mintakan  kepada Bupati Langkat agar secepatnya menyampaikan Perda P.APBD Kabupaten  Langkat TA 2018 ini,  kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluas,”pungkasnya.

Sementara itu, dari hasil kesepakatan dalam  laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten  Langkat yang disampaikan oleh juru bicaranya Fatimah SSi MPd, diuraikannya, pendapatan daerah dalam perubahan APBD Langkat TA 2018 ditargetkan sebesar Rp2.264.130.572.078,00 bertambah sebesar Rp429.821.013.092,00 dibandingkan pendapatan daerah dalam R-APBD TA 2018.

Sedangkan kesepakatan belanja daerah dalam perubahan APBD TA 2018 sebesar Rp2.391.115.544.062,92 bertambah sebanyak Rp558.805.985.076,92 atau bertambah sebesar 30,50%, dibanding total belanja dalam R-APBD TA 2018.  Dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp1.501.672.512.862,74 bertambah  sebesar Rp232.158.255.779,24 atau bertambah 18,29%,  dibanding belanja tidak langsung dalam R-APBD 2018.

Selanjutnya untuk belanja langsung  sebesar Rp889.443.031.200,18 bertambah Rp326.647.729.297,68 atau maningkat 58,04%, dibanding  belanja langsung dalan R-APBD TA 2018.  Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)  tahun berkenan  sebesar Rp128.984.971.984,92.(Diskominfo)