R APBD Langkat Tahun 2019, Disahkan "Bupati Langkat: Setiap Rupiahnya Yang Digunakan Harus Tepat Sasaran"
31 Oktober 2018 - 21:52:05 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat,(Diskominfo)

Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2019, resmi disahkan dengan jumlah sebesar Rp.1.817.053.849.623,00.

Hal ini ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH dan ketua DPRD Langkat Surialam SE berserta wakilnya Dr Donny Setha ST SH MH dan Ralin Sinulingga SE, setelah seluruh dewan menyetujuinya.

Pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan R APBD Kabupaten Langkat TA 2019, untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Langkat, bertempat diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Langkat, Rabu (31/10).

Bupati Langkat pada sambutanya, mengatakan,  agar dapat menipis anggapan bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan yang menggunakan dana APBD yang telah ditambah, hanya sekedar untuk  menghabiskan anggaran saja, tampa ada mamfaat jelas penggunanan  nilai tambahnya, bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Maka dirasa, perlu adanya  kesepahaman antara pemerintah daerah dan legislatif, tentang pentingnya upaya melaksanakan optimalisasi pemafaat dengan baik, bagi anggaran yang tersedia.

“Agar setiap rupiah yang dikeluarkan harus jelas dan tepat sasaran  mafaatnya, dalam meningkatkan kesejateraan rakyat,”tegasnya.

Serta menjelaskan, karena itu pula diperlukan funsi control yang konstruktif terhadap penggunaan anggran pada setiap pengunan anggaran.

Sembari mengucapkan terimkasih kepada ketua dan wakil ketua beserta seluruh anggota DPRD Langkat dan semua pihka yang terlibat, hingga R APBD 2019 bisa disahkan.

Surialam selaku pemimpin rapat, mengatakan, setelah disahkan ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2018 menjadi peraturan daerah Kabupaten Langkat, meminta kepada Bupati Langkat agar segera menyampiakan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Langkat TA 2019 tersebut kepada Gebernur Sumut  untuk dievaluasi.

“Selanjutnya setelah evaluasi Gebernur, akan ditindak lajunti dan telah diundangkan dalam peraturan  daerah Kabupaten Langkat,”sebutnya.

Untuk itu, sambung Surialam, diharpakanckepada pemerintah Kabupaten Langkat melalui masing -masing SKPD agar dapat memproses anggarannya tepat waktu sesui dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tepat sasaran.

“Sehingga APBD Langkat TA 2019, dapat bermafaat bagi masyarakat Langkat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Langkat,”ujarnya.

Sembari mengitakan, kepada para kepala SKPD , agar melaksanakan kegiatan yang ada di APBD Langkat TA 2019 ini,  dengan sebaik mungkin dan transparan sesuai peraturan yang belaku dan memenuhi S.O.P atau mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan permaslahan di belakang hari.

Juru bicara Badan Anggran DPRD Langkat Suwanto menyampaikan, kesepakatan belanja daerah dalam R APBD TA 2019 sebesar Rp.1.817.053.849.623,00 dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp.1.193.090.686.619,00 dan belanja langsung sebesar Rp.623.963.163.004,00.

“Berdasarkan perhitungan pendapatan dan belanja daerah, maka badan anggran dan TAPD sepakat, besar surplus anggaran dalam tahun 2019 sebesar Rp.2.000.000.000,00. Dengan alokasi surplusnya  untuk pembiayaan daerah sebesar RP 2 miliyar, berupa penyertaan modal ivenstasi pemerintah daerah sebesar RP 2 miliyar,’paparnya.

Turut hadir Sekdakab Langkat dr H Indra salahudin MKes MM, Bupati Langkat terpilih Terbit Rencana PA SE, unsur Forkopimda, para Asisiten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD Pemkab Langkat, para kepala Setdakab dan Camat se Langkat, kepala BNN, Direktur RSU Tanjung Pura, para pimpinan partai politik dan Ormas se Langkat, para insan Press serta undangan lainnya.(Diskominfo)