DPRD Langkat Gelar Rapat Pengabilan Sumpah Pengganti Antar Waktu “Duo Bahri Dilantik Menjadi Dewan”
05 November 2018 - 10:11:49 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Langkat, sebagai pengganti antar waktu masa jabatan 2014-2019, di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (5/11).

Pelantikan dan pengambilan sumpah serta penandatangan berita acara sumpah anggota DPRD Langkat yang baru,  langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat Surialam SE dengan didampingi oleh wakilnya Dr Donny Setha ST SH MH dan Ralin Sinulingga SE.

Adapun anggota DPRD yang baru yaitu Syamsul Bahri  S SE   menggantikan Ibrahim dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan H Syamsul Bahri Surbakti SE MM  menggantikan Siti Nurhayati SAg dari partai  Demokrat.

dr H Indra pada bimbingan dan arahan teks tertulis Bupati Langkat, mengucapakan terimakasih kepada Ibrahim dan Siti Nurhayati, atas pengabdianya selama ini sebagai anggota dewan.

“Serta  kepada keluaraga, dimana selama ini telah mendampingi beliau, dalam mengemban amanah rakyat,”imbuhnya.

Selanjutnya untuk Syamsul Bahri  dan H Syamsul Bahri Surbakti, Sekda  mengucapkan selamat bertugas dan memulai lembaran baru sebagai anggota DPRD Langkat yang sudah dilantik.

“Kami berharap saudara benar – benar memahami tugas yang diemban, terutama didalam menghadapi  tuntutan  pelaksanaan  pembangunan yang makin kompleks, khususnya yang menyakut hajatan hidup masyarakat luas,”tuturnya.

Ketua DPRD Langkat Surialam SE, mejelaskan, sebagai anggota DPRD yang baru, diharapkan agar mampu bekerjasama dan peka terhadap aspirasi yang berkembang dan mampu memotivasi masyarakat.

 “Serta diharapkan aktif berpartisifasi dalam melaksanakan pembangunan, sosial dan kemasyarakatan di Langkat,”pungkasnya.

Dikatan Surialam, Syamsul Bahri   saat ini akan duduk di komisi A  dan sebagia anggota Badan Musyawara dan Badan Kehormatan DPRD Langkat, sedangkan  H Syamsul Bahri Surbakti juga duduk dikomisi A  dan sebagai  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Langkat.

Ditambahkan Surialam, pengganti antar waktu ini, sebelumnya telah menempu prosedur  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai keputasan  Gubsu No: 188.44/1304/KPTS/Tahun 2018, tanggal 9 oktober 2018 dan No: 188.44/1335/KPTS/2018 tanggal 19 oktober 2018. 

Turut hadir unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Langkat, para Asisiten dan Staf Ahli Bupati, para pimpinan OPD Pemkab Langkat, para kepala Setdakab dan Camat se Langkat, para pimpinan partai politik dan Ormas se Langkat, para insan Press serta undangan lainnya.(Diskominfo)