Kini TPI Dapat Dikelola Pemkab Langkat
05 November 2018 - 10:13:51 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan kebijakannya, kini dapat membenahi seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di wilayah Langkat, agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan kegunaannya.

Sambutan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH yang disampaikan Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat, di halaman kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (5/11).

“Kesemua kebijakan tersebut, membutuhkan dukungan dan kerjasama seluruh OPD, agar sukses. Sehingga tujuan kita untuk mensejahterakan masyarakat perikanan Kabupaten Langkat dapat tercapai dengan baik,”tambahnya.

Adapun lokasi TPI tersebut, kata Sekda, berada di 5 Kecamatan, yaitu TPI Pulau Kampai, TPI Kelurahan Beras Basah Kec Pangkalan Susu, TPI Pangkalan Brandan Kec Babalan, TPI Desa Kwala Gebang Kec Gebang, TPI Desa Bubun Kec Tanjung Pura,.

“Kegunaan TPI ini berfungsi untuk pelelangan, fungsi stabilitas harga dan fungsi kesejahteraan nelayan,”terangnya.

Selain itu, sambung Sekda, dalam kegiatan perikanan, TPI memiliki peran penting, sebab merupakan salah satu faktor yang menggerakan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.

“Jadi TPI dibangun untuk tujuan melengkapi sarana infrastruktur kelautan perikanan yang dibutuhkan nelayan guna mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi perikanan, terutama nelayan sekala kecil,”paparnya.

 

Selanjutnya, dr Indra menerangkan, TPI yang berada di Langkat, sebelumnya pengelolaan dan penyelenggaraannya masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sumut. Namun pada tanggal 8 maret 2018, berdasarkan surat dari kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu No 523/2235 tahun 2018, tentang kewenangan Dinas Kabupaten/Kota untuk mengelola TPI.

Keputusan tersebut sesuai dengan amanat UU RI No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, telah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan hal tersebut, telah disetujui bahwa, seluruh TPI yang berada di Langkat, sudah menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Langkat,”ujarnya.

Sedangkan untuk serah terima aset TPI tersebut, sambung Sekda, akan diatur kemudian hari, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apel gabungan ini dihadiri oleh seluruh pejabat esellon dan ASN dijajaran Pemkab Langkat.(Diskominfo)