Stabat ,(Diskominfo)
Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Langkat resmi membuka pendaftaran Penyedian Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD). Bagi lembaga profesional seperti Universitas, LSM, Asosiasi Profesi dan perusahaan di daerah tersebut.
Kesempatan ini diberikan untuk mendaftarkan lembaganya, guna ikut serta mensukseskan Program Inovasi Desa (PID) di wilayah Kabupaten Langkat.
Sekretaris TIK Langkat Misliadi , menerangkan, adapun kriteria lembaga atau perusahaan yang dibutuhkan untuk P2KTD tersebut, yakni perusahaan yang menyediakan jasa keahlian teknis tertentu, yang bergerak di tiga bidang, yaitu bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia serta bidang Infrastruktur Desa.
“Pendaftaran dimulai sejak 7 sampai 13 November 2018, bertempat di Sekretariat TIK Langkat di Kantor Dinas PMD Langkat Jl KH Wahid Hasyim Stabat, dibuka dari pukul 08 : 00 wib - 16: 00 wib setiap hari kerja,”terangnya kepada wartawan, Selasa (6/11).
Sedangkan persyaratan untuk perekruitan P2KTD, sambung Misliadi, terdiri dari legalitas lembaga yang memiliki badan hukum, terdaftar pada instansi terkait dan keberadaan kantor yang jelas.
“Selain itu, kepengurusan dan tenaga ahli teknis, harus memiliki pengurus aktif, tenaga pelaksana dan tenaga teknis yang juga harus jelas. Serta lembaga tersebut memiliki pengalaman yang dapat memberikan layanan teknis, dibidang yang dilamar,”imbuhnya.
Untuk tata cara pendaftaran P2KTD , kata Sekretaris TIK Langkat itu, pelamar harus terlebih dahulu mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Direktur atau pimpinan lembaga yang bersangkutan. Ketentuan lain adalah melampirkan dokumen seperti profil lembaga, akta pendirian, SITU / SIUP bagi perusahaan, surat keterangan terdaftar pada instansi terkait.
“Juga surat pernyataan tidak terdaftar sebagai daftar hitam,”terangnya.
Selanjutnya disampaikan Misliadi, adapun hal lain yang dianggap belum jelas tentang persyaratan, dapat datang secara langsung ke kantor sekretariat atau menghubungi dirinya dengan nomer kontak 0852-7099-6966 atau menghubungi Dian TR melalui kontak 0852-6267-5757.(Diskominfo)