Stabat, (Diskominfo)
DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar rapat paripurna, dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Langkat, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Langkat, dan tanggapan/jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat terhadap Ranperda inisiatif DPRD Langkat, di Ruang Rapat DPRD Langkat, Senin (27/11).
Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, pada sejumlah jawaban dan tanggapannya, menjelaskan, terkait tanggapan atas padangan fraksi Gerindra, PDI P, BSPN dan Hati Nurani Bangsa, soal Ranperda Kawasan Tampa Rokok (KTR). Bahwa Pemkab Langkat akan melakukan sosialisasi Perda KTR ini ke instansi pemerintah, swasta, Ormas dan masyarakat umum. Serta akan menyiapkan area khusus bagi perokok dan juga membuat dan mengitruksikan kepada intansi pemerintah dan swasta untuk informasi seperti membuat stiker, plank, poster, banner , baliho tentang KTR.
“Untuk pandangan atas tanggapan dan jawaban farakasi Golkar terhadap sangksi pidana pada perda KTR terkait saksinya, rencanaya akan dapat dijatuhkan hukum tambahan, salah satunya penjatuhan saksi administrasi,”ujarnya.
Selanjutnya, Sekda, memberikan tanggapan atas pandangan umun Golkar dalam Ranperda No 4 tahun 2015 tentang BPD, mengapa tidak memasukan peraturan Mentri Dalam Negri (Mendagri) No 110 tahun 2016 tentang BPD dalam konsiderans. Karena Perda No 4 tahun 2015 tentang BPD mengacu pada peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Sedangkan peraturan Mendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD baru diterbitkan pada tahun 2016, untuk itu lah maka Perda no 4 tahun 2015 tentang BPD perlu dirivisi,”sebutnya.
Kemudian, kembali sekda meyampaikan, untuk tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi PDI P dan BSPN, atas perubahan kedua Ranperda pemilihan Kades. Bahwa berdasarkan dengan putusan mahkamah kontitusi No 128/PUU/XIII/2015 maka persyaratanya harus berdomisili paling kurang 1 tahun sebelum mendaftar calon Kades, sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 huruf G UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 UU dasar 1945, untuk itu peryaratan calon Kades khususnya pasal 23 huruf D peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kades dihapus.
“Sehingga Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kades telah mengakomodir keputusan mahkamah kontitusi tersebut,”jelasnya.
Ketua DPRD Langkat Surialam SE selaku pimpinan rapat, menerangkan, setelah selesainya penyampain jawaban Bupati Langkat dan tanggapan fraksi – fraksi, maka selesailah rangkaian acara rapat paripurna ini.
“Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan, penelitian dan penyempurnaan atas Ranperda Pemkab Langkat dan Ranperda inisiatif DPRD Langkat tersebut,”pungkasnya.
Lalu Suruialam meminta kepada panitai khusus yang dibentuk oleh DPRD Langkat, agar benar – benar melaksanakan tugas , fungsi dan wewenang serta tanggung jawabnya, dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Demi kesejahteraan dan pembangunan masyarakat Langkat yang lebih maju dan sejahtera,”harapnya.
Sebelumnya Sekwan Drs Basrah Pardomuan membacakan surat keputusan tentang panitia khusus pembahasan Ranperda Kabupaten Langkat. Setelah selesai rapat paripurna itu, ketua DPRD Langkat, langsung meminta anngota panitia khusus untuk melakukan rapat, guna pemilihan pimpinan serta membicarakan tentang mekanisme pembahasan.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para kepala OPD Pemkan Langkat dan hadirin lainnya.(Diskominfo)