DPRD Langkat Sahkan 7 Perda Langkat Tahun 2018 " Salah Satunya Perda Kawasan Bebas Asab Rokok "
31 Desember 2018 - 20:00:15 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Sebanyak 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Kabupaten Langkat tahun 2018 yang diajukan,  secara resmi telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Langkat. 

Disampaikan pada sidang Paripurna DPRD Langkat, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga) Ranperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Langkat dan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat,  bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Langkat,  Senin (31/12). 

Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan terhadap ketujuh Ranperda menjadi Perda, oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH diwakili Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin MKes MM dan ketua DPRD Langkat Surialam SE serta wakil ketua DPRD Langkat dr Donny Setha ST SH MH. 

Serta pembacaan   surat keputusan  hasil laporan pansus tentang persetujuan 7 Ranperda tersebut, oleh  Sekwan Drs Basrah Pardomuan. 

Setelah sebelumnya telah mendengarkan persetujuan dari ke tujuh fraksi DPRD Langkat atas Ranperda tersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar, partai Nasdem, HNB, PDI P, partai Demokrat, Gerindra, BSPN. 

Sekda pada sambutannya,  selain mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada ketua dan wakil ketua serta segenap anggota DPRD Langkat, atas pengesahan 7 Ranperda Langkat menjadi Perda Langkat,  juga mengharapkan agar seluruh anggota dewan dan semua komponen seperti  insan press dan instansi  Pemkab Langkat sendiri dan lainnya,  mensosialisasikan sekaligus mempublikasi produk Perda ini kepada masyarakat luas. 

"Sehingga masyarakat dapat memahami,  memenuhi maksud dan tujuan serta kewajiban yang ditentukan dalam Perda tersebut, " pungkasnya. 

Selanjutnya Sekda juga berharap,  Ranperda ini dapat dijalankan sebagai mestinya,  tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya. 

"Terutama Perda yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat luas, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya. 

Sembari menyebutkan, adapun 3 Perda dari Pemkab Langkat pertama Perda tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua Perda tentang perubahan kedua atas peraturan  daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades). Ketiga Perda tentang Kawasan Tampa Rokok (KTR).

"Sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung," terangnya.

Donny Setha pada sambutannya, mengatakan, agar pihak eksekutif segera menyampaikan Perda yang telah disahkan ini kepada Gubsu untuk dilakukan eksaminasi atau evaluasi. 

"Serta berharap agar pihak eksekutif juga segera mensosialisasikan Pedra ini kepada masyarakat,"imbuhnya.

Sembari menerangkan,  adapun 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang disahkan yaitu Perda tentang pengelolaan sampa terpadu, Perda tentang penamaan jalan, Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah. 

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat,  perwakilan unsur Forkopimda Langkat,  para pimpinan OPD Pemkab Langkat,  Camat se Langkat,  tokoh agama/masyarakat/pemuda Langkat,  LSM dan insan press serta undangan lainnya. (Diskominfo)