Kunjungan Kerja Panitia Legislasi DPRK Kabupaten Aceh Utara Ke Dinas Kominfo Langkat Terkait Keberhasilan Langkat Dalam Menyumbang PAD Melalui Retribusi Menara Telekomunikasi.
24 Januari 2019 - 13:38:40 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Kunjungan kerja Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Pemkab. Aceh Utara ke Sekretariat Daerah Kab. Langkat yang dalam hal ini di jamu di Langkat Command Centre (LCC) Dinas Kominfo Langkat. Hadir dari pihak panleg Aceh Utara Bapak Samsudin JS, T. M. Nasir, Zainuddin, T. Bakhtiar, Abdullah, Syahril Indra. Kabag. Kominfo Aceh Utara Bapak Yulizar, Kasubbag. hukum Aceh Utara Bapak Abdul Muis,  dan beberapa orang staf. Kedatangan para wakil rakyat dan aparatur dari Aceh Utara ini di sambut oleh Bapak Asisten I Administrasi Tata Pemerintahan Kabupaten Langkat Drs. Abdul Karim, MAP., sekaligus yang memimpin acara, Kadis Kominfo Langkat Bapak H. Syahmadi, S.Sos, M.SP., Sekdis Kominfo Bapak Wahyudiharto, S.STP., Kabag Hukum Bapak Alimat Tarigan,, SH., Sekdis DPMP2TSP Isra' Almadhani, S.STP, MAP., Perwakilan dari Satpol PP Bapak Hendra Budi, S.Sos., Sekdis LH Bapak Drs. H. Partomuan lubis., Perwakilan Bappenda Bapak Abdul Haris, SE, M.Si., Kabid Pengembangan Teknologi Aplikasi Informatika Diskominfo Bapak Ade Audia helmi, ST., Kasi infrastruktur Bapak Ibadi Rahman Pohan, S.Kom., bersama Kasi Keamanan Informasi Bapak Muhammad Faisal, SE, M.I.Kom, dan Kasi Aplikasi Bapak Firdaus, ST.

Dalam kesempatan itu pihak DPRK Aceh Utara berdiskusi dan sharing informasi, serta mensinergikan agenda dinas terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat No. 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan daerah No. 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Langkat. Seperti yang kita ketahui, Pemkab Langkat melalui Dinas Kominfo telah menyumbang PAD Kabupaten Langkat dari retribusi menara telekomunikasi di tahun 2018 kemarin sebesar Rp. 1.140.342.000. potensi PAD untuk 2019 dari menara yang baru dibangun sebanyak 425 menara, sehingga target PAD tahun 2019 sebesar Rp. 1.214.650.000.

Diskusi dan studi banding dilakukan oleh DPRK Aceh Utara terkait mereka akan melakukan peninjauan dan penyesuaian kembali atas Qunun Kabupaten Aceh Utara No. 4  tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kedepannya kedua instansi berkomitmen untuk saling berkoordinasi, berkerja sama serta bersinergi dalam dunia Teknologi Informasi Komunikasi pada daerahnya masing-masing. 

Acara berakhir ba'da zuhur dan setelah jamuan makan siang di ruang pola Kabupaten Langkat. (24/01/2019).(Diskominfo)