Tugas Pokok Pimpinan OPD, Harus Direncanakan Sesuai Aturan UU
05 Maret 2019 - 11:54:13 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, memimpin apel gabungan Aparatur Negri Sipil (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (4/3).

Sekda pada bimbingan dan arahan teks tertulis Bupati, menerangkan, saat ini telah memasuki bulan ketiga triwulan pertama TA 2019, untuk itu tuntutan aturan UU yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Pemda, harus  sudah direncanakan sedemikian rupa. Maka diingatkan kepada seluruh OPD, agar secara aktif berkordinasi dalam menetukan Langkah konkrit, sehingga dalam pelaksanaan program kegiatan yang sudah ditetapkan tidak melanggar aturan.

“Agar tidak  mengundang permasalahan dari pihak pengawas atau dari pihak penegak hukum,”tegasnya.

Untuk itu, sambung Sekda, diminta  keseriusan dan perhatian dari seluruh pimpinan OPD untuk segera menyelesaikannya, dengan ketentuan yang ada, pertama, laporan keuangan , berdasarkan Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebab dalam pasal 294 dinyatakan bahwa laporan keuangan SKPD merupakan dasar penyusunan laporan keuangan Pemda, serta mempedomani PP No 71 tahun 2010, tentang stadart akutansi pemerintah, dimana laporan keuangan masing-masing SKPD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

 “Yang menjadi tanggung jawab pimpinan OPD sebagai pengelolaan keuangan,”sebutnya.

Kententuan kedua, lanjut Sekda,  sesuai amanat Permendagri No 19 tahun 216 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dalam pasal 12 ayat 3 dinyatakan, bahwa pimpinan OPD selaku pengguna barang milik  daerah berwenang dan bertanggung jawab, untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahun, yang berada dalam penguasaannya, kepada pengelola barang.

“Untuk itu dalam kesempataan ini, saya ingatkan kembali, agar seluruh pimpinan OPD, segera menyampaikan laporan dimaksud, sehingga laporan akhir tahunan kabupaten Langkat dapat teraliasi tepat waktu,”imbuhnya.

Selain itu, Sekda meyampaikan, bahwa BPK RI perwakilan Provsu, telah melaksanakan pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Langkat TA 2018, maka diminta kepada seluruh pimpinan OPD, agar menindaklanjuti indikasi permasalahan LKPD TA 2018 dimaksud.

“Saya intruksikan  kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan  kerjanya. Dan OPD yang telah selesai menyampaikan laporannya, atas nama Pemkab Langkat, saya sampaikan ucapan terimaksih,”sampainya.

Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para pimpinan OPD dan ASN dijajaran Pemkab Langkat.(Diskominfo)