Langkat Kembali Terima Predikat WDP, Bupati Langkat : Kedepan Kita Harus Berupaya Raih WTP
22 Mei 2019 - 16:21:57 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Medan, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerima langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan  keuangan  Pemkab Langkat, dari kepala BPK RI perwakilan Provsu  Ambar Wahyuni, pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten/Kota  se Sumut TA 2018, di Gedung Auditorium BPK RI perwakilan Provsu, Jl Imam Bonjol No 22 Medan, Rabu (22/5/2019).

Kepala BPK RI perwakilan Provsu  Ambar Wahyuni, pada sambutannya, mengatakan dari hasil laporan tersebut, Pemkab Langkat masih merima Wajar Dengan Pengecualian (WDP), harapannya kedepan, di kepemimpinan Terbit Rencana, Pemkab Langkat dapat meningkatkannya mejadai WTP.

“Jangan ada yang sungkan, datang saja ke Kantor ini, jika ada yang ingin dikordinasikan atau ditanyakan terkait penyiapan adminitrasi laporan keuangannya. Kami BPK Perwakilan Sumut, selalu siap untuk memberikan beimbingan dan arahan,”pungkasnya.

Sembari mangatakan, agar Kabupaten /Kota di Sumut, melakukan audit semua laporan keuangannya secara terbuka, sehingga hasil audit bisa di koreksi lebih dalam, tujuannya agar tidak ditemukannya penyimpangan anggaran dan tindak korupsi.

Bupati Langkat, disela-sela kesempatan itu, mengucapkan terima kasih atas arahan dan bimbingan yang selama ini telah  diberikan BPK,  kedepan dirinya berjanji akan berupaya semaksimal mungkin, untuk dapat meraih predikat WTP.

“Kita harus terus optimis dan terus berupaya, untuk memberikan  terbaik bagi kemajuan Langkat tercinta,”sebutnya

Ketua DPRD Langkat, Surialam,  pada sambutannya, mengatakan, BPK  perwakilan  Sumut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Kabupaten Kota se Sumut, dimana hasil pemeriksaan tersebut memberikan penialaian  diantaranya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak menyatakan pendapat (TMP).

Untuk memperoleh opini dan rekomendasi dari BPK, kata Surialam, tentu saja telah melalui serangkaian pemerikaaan atas pengelolaan keuangan negara. Kemudaian laporan  hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda disampaikan oleh BPK  kepada DPRD selambat – lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan Pemda.

“Sebab sebagai  penyelenggara pemerintah di daerah, kita wajib  menindak lanjuti rekomendasi  dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, apabila ada terjadi kerugian negara kita wajib mengembalikannya,”sebutnya.

Kegiatan ini, sebut Surialam, untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU No 17 tahun 2003, tentang keuangan negara dan UU No 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuagan negara, maka pemerintah daerah  berkewajiban mempertanggung jawabkan  keuangan negara atas, kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan.

Turut hadir Bupati dan wakil DPRD Kab Labuhan Batu, Bupati dan perwakilan ketua DPRD Kab Padang Lawas, Bupati dan wakil ketua Kab Nias, Bupati Nias Utara, Wali Kota dan ketua DPRD Medan, Bupati dan wakil ketua DPRD Kab. Tapanuli Tengah dan para undangan lainnya.(Diskominfo)