Bupati Langkat Sampaikan Pendapat Terhadapat 7 Ranperda DPRD Dan Pengantar Ranperda RPJMD
22 Juli 2019 - 16:48:45 WIB,    Rika - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, menyampaikan pendapat terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat tahun 2019, pada rapat Paripurna DPRD Langkat, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Langkat, Senin (22/7/2019).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialam tersebut, ditandai dengan penandatangan berita acara  penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat, oleh Ketua DPRD Langkat dan Bupati Langkat.

Bupati pada pendapatnya, mengaku sangat mendukung 7 Ranperda tersebut, hanya saja ada sebagian poin dari Ranperda, diperlukan penambahan dasar hukumnya dan peringkasan materinya.

Untuk Ranperda Wajib Belajar MDTA, menurut hemat Bupati, guna mendukung program ini, perlu dituangkan didalam kebijakan daerah, sebagai payung hukum untuk menjalankannya.

Sedangkan untuk Ranperda Larangan Membawa HP ke Sekolah, Bupati mengatakan sudah selayaknya penggunaan HP  dibatasi bagi anak, terlebih saat proses belajar mengajar. Sebab dari hasil beberapa penelitian,  penggunaan HP yang berlebihan dapat menggangu tumbuh kembang anak.

Kemudian, untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Bupati berharap, dengan Ranperda DPRD ini, dapat lebih membantu melindungi tenaga kerja lokal, secara keseluruhan.

“Semoga dengan disahkan Ranperda ini, bagi pelaku usaha yang lalai, untuk melindungi tenaga kerjanya, dapat dikenakan sangsi pidana,”sarannya.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, Bupati menyarankan, perlu penambahan materi, sebagai upaya mencegah dan menanggulangan dari kerusakan , kehancuran atau kemusnahan meseum, serta penambahan dasar hukumnya, yaitu Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI No: PM.01/PW.007/MKP/2010, tentang penetapan masjid Azizi, komplek makam kesultanan Langkat, gedung kerapatan sultan Langkat, dan meseum daerah Langkat sebagai cagar budaya.

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menyarankan,  perlu adanya penambahan materi yang mengatur tentang  sisitem kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah, guna dimasukan kedalam Ranperda.

Jika untuk Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, Bupati mengatakan, perlu diatur dalam sebuah regulasi derah, sebagai dimanahkan dalam pasal 10 UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Terakhir, Ranperda Pelayanan Publik, Bupati berpendapat, pengertian penyelenggaraan pelayanan publik  yang diatur  dalam Ranperda ini terlalu luas, contohnya soal materi  yang mengatur subtansi kerja Ombusman, sebaiknya dihapus saja, karena Ombusman merupakan lembaga negara, yang mempunyai mekanisme kerja sendiri.

“Karena memang bukan kewenangan daerah untuk mengaturnya,”ujar Bupati.

Ketau DPRD Langkat, mengatakan,  setelah mendengarakan penjelasan ketau Bapemperda DPRD dan pendapat Bupati Langkat, maka  rapat ini diskoor samapai tanggal 23 juli 2019, guna mendengarkan  tanggapan/jawaban fraksi – fraksi atas pendapat Bupati terhadap Ranperda tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati Langkat, atas penyampaian pendapatnya,”sebutnya.

Terpisah, usai rapat paripurna tersebut, dilanjutkan  dengan rapat paripuran tentang  penyampaian pengantar Ranperda Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat 2019 - 2024, oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

Ditandai dengan penyerahan buku pengantar Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat 2019 – 2024 oleh Bupati Langkat kepada Ketua DPRD Langkat.

Bupati pada pidatonya, menerangkan, rencana pembangunan daerah, untuk jangka waktu lima tahun atau yang disebut RPJMD, merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 tahun.

“Yang disusun dengan pedoman pada RPJPD dan RPJMN. Sebab, RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemda dalam menyusun RKPD, Renstra, Renja, RPJMDes serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya, sesuai ketentuan peraturan UU,” terangnya.