Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi KLHS, Bupati: Penyusunan RPJMD Harus Berbasis KLHS
20 Agustus 2019 - 14:58:27 WIB,    yuda - DISKOMINFO
Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin,  menghadiri kegiatan sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)  Kabupaten Langkat,  di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, belum lama ini. 

Sekda pada sambutannya berharap,  setelah mengikuti sosialisas ini,  akan ada program jangka panjang,  untuk pengelolaan lingkungan yang nantinya akan di berikan untuk generasi selanjutnya. 
 
Serta berharap dengan diselenggarakan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan di Langkat,  terus mendukung pemerintah,  dengan terus bekerja sama demi mewujudkan Langkat yang maju dan bersih. 
 
"Untuk itu,  saya minta kepada seluruh OPD terkait,  untuk mengikuti sosialisasi ini dengan serius dari awal hingga selesai, " tegasnya. 
 
Sebab,  kata Sekdakab, saat ini Langkat sedang melakukan penyusunan RPJMD tahun 2019-2024 dengan berdasarkan Permendagri No 7 tahun 2018, bahwa daerah yang baru melakukan pemilihan kepala daerah,  harus menyusun RPJMD yang berbasis pada KLHS. 
 
"Karena pembangunan dan lingkungan hidup harus berjalan singkron,  sehingga tujuan dan manfaat pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Langkat, " terangnya. 
 
Untuk menuju hal tersebut,  sambung Sekdakab, penguatan dibidang perencanaan harus sesuai UU No 32 tahun 2009, tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup,  dinyatakan bahwa pengelolaan lingkungan pada tatanan perencanaan disebut,  sebagai tindakan pre-emtif yang mencakup tata ruang,  yang didasari oleh kajian KLHS. 
 
"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan,  ataupun penurunan kualitas lingkungan agar tujuan hakiki dari pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia dapat tercapai, " pungkasnya. 
 
Kadis LH Langkat,  Iskandar Z Tarigan, menerangkan,   kegiatan ini merupakan tahapan awal dari pelaksanaan penyusunan dokumen KLHS RPJMD yang sesuai PP No 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.  Sebab dokumen KLHS yang disusun merupakan dokumen penting dalam era pembangunan.  
 
"Karena akan memberikan manfaat dalam melengkapi subtansi rencana pembangunan,  yang berbasis daya dukung dan daya tampung guna mewujudkan  tujuan pembangunan berkelanjutan, " sebutnya. 
 
Karena itu, kata Iskandar,  KLHS merupakan salah satu tahapan awal dari seluruh tahapan besar penyusunan rencana pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan.  
 
"Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan menambah ilmu dan wawasan bagi kita dan bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan masyarakat Langkat yang maju,  bermartabat dan berwawasan lingkungan, " harapnya. 
 
Sosialisasi ini,  menghadirkan narasumber dari Konsultan Bandung Tri Rahayu ST. MT,  dan Dinas LH Provsu R. Ayu ST.