Ranperda APBD Langkat TA 2020, Telah Disahkan Menjadi Perda
08 Oktober 2019 - 15:32:43 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat menghadiri  rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah  (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (8/10/2019).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara  persetujuan bersama kepala daerah  dan DPRD Langkat  No:1041/BA/BUP/2019 dan No:3504/DPRD/2019 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2020, ditanda tangani Bupati dan ketua DPRD Langkat Surialam beserta para wakilnya.

Menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Langkat dengan rincian,  Pendapatan Rp1.941.036.354.159 untuk belanjanya Rp1.937.536.354.159 dengan Surplus Rp3.500.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.500.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.500.000.000.

Bupati Langkat pada sambutannya, menyeruhkan,  perlunya kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan,  tidak hanya sebatas sesuai  ketentuan administrasi,  namun juga harus melakukan pemantauan atau monitoring secara berlanjut, untuk bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan yang perlu  penyempurnaan dalam pelaksanaan setia kegiatan.

“Jangan hanya melihat jumlah anggran yang terserap, namun harus  dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan dapat meyentuh masyarakat,”sebutnya.

Sembari mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi DPRD Langkat atas kinerja kerja samanya selama ini, hingga Ranperda menjadi Perda.

Setelah disahkan menjadi Perda, Ketua DPRD Langkat,  meminta kepada Bupati agar segera  menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi.  Semoga yang telah ditetapkan bersama  dalam Perda tentang APBD 2020 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata.

Sebelumnya, pengesahan Perda tersebut, juga ditandai dengan pembacaan  surat keputusan DPRD Langkat  No 22 tahun 2019 tentang program pembentukan daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan. Mendengarkan penyampaian hasil pembahasan Badang Anggran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2020 oleh juru bicara Suwanto dan mendengarakan pendapat akhir dari tujuh frkasi DPRD Langkat.

Terpisah, sebelumnya dilaksanakan rapat paripurna dalam  penetapan program pembentukan Perda Langkat tahun 2020.

Ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat No 21 tahun 2019 tentang persetujuan DPRD Langkat terhadap Ranperda tentang  APBD Langkat  TA 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Langkat, olek Sekwa.

Serta penyampaian Ranperda Inistaif penjelasan usul judul Ranperda  2020 oleh Ketua Bapemperda DPRD Azhar Lubis.

Dilanjutkan, Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan kinerja DPRD Langkat tahun 2014-2019, yang ditandai dengan penyerahan Buku Laporan DPRD Langkat akhir masa jabatan 2014-2019 oleh anggota DPRD Langkat Ir Antoni kepada Bupati Langkat.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para Camat se Langkat, unsur pimpinan Parpol dan organisasi Fungsional se Langkat, wartawan dan hadirin lainnya.