Ditahun Kedua, Diskominfo Langkat Kembali Over Target PAD Pengawasan RMT
03 Desember 2019 - 18:00:34 WIB,    rika lestari - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Upaya untuk mencapai over target dari Penghasilan Asli Daerah (PAD), dilakukan oleh semua intansi Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat. Tujuannya, selain untuk melaksanakan intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, juga untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat negeri bertuah. 

Niat baik itu, ternyata membuahkan hasil maksimal. Pasalnya ditahun kedua, Diskominfo Langkat kembali berhasil over target dari PAD pengawasan  Retribusi Menara Telekomunikasi (RMT). Sebesar Rp1.200.000.000 dari target yang telah ditetapkan Rp1. 100.000.000 atau sebesar 108 persen.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi S.Sos M.SP didampingi Sekdis Kominfo Wahyudiarto S.STP saat melaksanakan rapat staf di Aula Kantor Diskominfo Langkat, Stabat, Selasa (3/12/19). 

Syahmadi mengatakan, over target ini dapat diraih atas bimbingan dan arahan Bupati, serta kerjasama yang baik dari semua jajaran Diskominfo Langkat. 

"Saya ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan Bupati Langkat, serta kerja keras staf Diskominfo yang membidangi bagian ini, sehingga Diskominfo berhasil oper target untuk kedua kalinya,”jelasnya.

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, diawal tahun  pertama kali dilaksanakannya pengawasan RMT pada tahun 2018 lalu sempat dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014,  dengan menjatuhkan putusan  dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009  tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

Namun pihaknya tidak berdiam diri, terus  mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi atau RMT. 

Sehingga melalui Perda tersebut,  kata mantan Kadis Dishub dan Kadis DKP itu, saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pengawasan retribusi  menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada  pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

"Semoga tambahan PAD ini, semakin memajukan, memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Langkat,"doanya.