Pemkab Langkat Gelar Bimtek Penggolongan Dan Kodefikasi Barang
11 Desember 2019 - 14:41:28 WIB,    Rika - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi Permendagri nomer 108 tahun 2016, tentang penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah, melalui Asisten III Umum Musti di Aula Gedung Akper Pemda Langkat, Rabu (11/12/2019). 

Musti menjelaskan, pada teks pidato tertulis Bupati, penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik kedalam akun, kelompok, jenis, objek, sun rincian objek dan sub - sub rincian objek. Sedangkan kodefikasi barang, adalah pemberian kode barang milik daerah sesuai penggolongan masing-masing barang milik daerah. 

"Jadi penggolongan dan kodefikasi sangat penting dilaksanakan oleh setiap pegawai atau pejabat yang bertanggung jawab atas aset daerah, "tegasnya.

Jadi dilaksanakan Bimtek ini, sambung Musti, karena kelola barang milik daerah adalah bagian integral  dari penggelolaan keuangan Pemkab Langkat. Hal itu masih menjadi simpul masalah yang belum terurai sepenuhnya. 

Kedepan, dibawah kepemimpinan Terbit Rencana, terang Musti, Pemkab Langkat akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kemampuan aparaturnya, dalam melakukan tata kelola aset yang baik dan benar. 

Diantaranya, melalui peningkatan kualitas dengan pembekalan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan yang didapat melalui Bimtek. 

" Harapannya, kedepan tata kelola aset Pemkab Langkat semakin baik, membawa dampak postif bagi pelayanan publik,"ujarnya.

Sembari menghimbau, agar pimpinan OPD meningkatkan tangung jawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat. Pengurus barang agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat meminimalisasi temuan dari auditor. Tetap melakukan kerjasama dan berkordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang aset daerah. 

Sementara, Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah, menjelaskan pada laporannya,  kegiatan ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 84 PP No. 27 tahun 2014 tentang pengolahan barang milik negara/daerah yang ditetapkan pada Permendagri No. 18 tahun 2019.

Peserta Bimtek, paparnya, terdiri dari para pengurus barang sebanyak 54 orang  dan operator e-asset sebanyak 56 orang dari SKPD di lingkungan Pemkab Langkat.