Bupati Minta Keseriusan Pimpinan OPD Untuk Menyelesaikan Tugasnya
10 Februari 2020 - 15:12:42 WIB,    rika - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Bupati Langkat Terbit Rencana PA meminta keseriusan dan perhatian seluruh pimpinan OPD dijajaran Pemkab Langkat, untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya. 
 
Disampaikan Asisten I Pemerintahan Drs Abdul Karim MAP saat memimpin apel gabung ASN dijajaran Pemkab Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin, (10/2/2020).
 
Tugas itu, sambung Karim, terkait laporan keuangan yang menjadi tanggungjawab pimpinan OPD sebagai pengelolaan keuangan, harus segera dilaksanakan. 
 
Untuk itu, saya ingatkan kembali seluruh pimpinan OPD, agar segera menyampaikan laporan dimaksud, sehingga laporan akhir tahunan Langkat dapat terealisasi tepat waktu," sebutnya.
 
Hal itu, terang Karim, berdasarkan Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal 294 dinyatakan bahwa laporan keuangan SKPD merupakan dasar penyusunan laporan keuangan Pemda. Disamping itu mempedomani PP No 71 tahun 2010 tentang standart akutansi pemerintah, dimana laporan keuangan masing-masing SKPD terdiri dari laporan operasional, perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan. 
 
Serta sesuai Permendagri No 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, dalam pasal 12 ayat 3 dinyatakan bahwa pimpinan OPD selaku pengunaan barang miliki daerah berwenang dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang semesteran dan tahun yang berada dalam pengusahaannya kepada pengelola barang.
 
Selain itu, lanjut Karim, dalam rangka pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019, yang telah menjadi komitmen bersama, juga diperintahkan untuk melakukan 3 poin. 
 
Pertama, pimpinan OPD selaku pengguna barang agar meningkatkan tanggung jawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat, agar tata kelola barang milik daerah dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. 
 
Kedua, pengurus barang agar benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat meminimalisasi temuan dari para auditor yang melakukan pemeriksaan setiap tahun terhadap laporan barang milik daerah.
 
Ketiga, tetap jalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang aset pada BPKAD dalam rangka pengelolaan barang milik daerah, sehingga setiap permasalahan aset daerah dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.