Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi Lmplementasi Aplikasi Si-Mendai Dan E-Lapor
17 Februari 2020 - 16:00:03 WIB,    Rika - DISKOMINFO

Stabat, (Diskominfo)

Sesuai intruksi Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Pemkab Langkat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP)  bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), menggelar sosialisasi lmplementasi aplikasi e-perizinan yakni Si-Mendai  dan pengaduan online yakni e-Lapor, bertempat di Resto Cabe Ijo Sobat Bagus, Stabat, Kamis (13/2/2020). 

e-Lapor Yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola Diskominfo. Sedangkan Si-Mendai atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Investasi adalah system perizinan satu pintu secara online yang dikelolah DPMP2TSP.

Kadis PMP2TSP Ikhsan Aprija menjelaskan, Si-Mendai berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di DPMP2TSP.

Hal ini guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, seperti yang tertuang pada pasal 3 Peraturan Mentri Dalam Negri RI No: 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

“Sehingga kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kita sebagai ASN dalam mewujudkan GOOD GOVERNMENT dan CLEAN GOVERNMENT di lingkungan Pemkab.Langkat”, harapnya.

Sementara, Kabid IKP Diskominfo M.Faisal mewakil Kadis Kominfo, menerangkan,  aplikasi e-Lapor difungsikan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional, serta untuk mencapai visi dalam good governance. 

Sebab dengan e-Lapor  dapat mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. 

“Untuk itu saya berharap agar seluruh prangkat OPD lapor, bisa mensosialisasikan kemanfaatan e-Lapor ini kepada masyarakat, terkhusus tentang perijinan pembagunan pabrik yang tidak standard  dan lainnya. Sebab  laporan ini akan langsung di pantau ke pusat dan Bupati Langkat,”ungkapnya.

Sebab, sambung Faisal, e-Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia, melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.

Penyelenggaraannya,  dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Untuk fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!, sebut Faisal memaparkan,  pertama Anonim yaitu fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Kedua, Rahasia yaitu seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Ketiga, Tracking id yaitu nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat

Sembari menerangkan, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.