Bupati Langkat: Jika Ada Yang Belum Tepat Sasaran, Saya Perintahkan Segera Diperbaiki
09 Mei 2020 - 21:37:16 WIB,    yuda - DISKOMINFO

Bupati Langkat: Jika Ada Yang Belum Tepat Sasaran, Saya Perintahkan Segera Diperbaiki


Bupati Langkat Terbit Rencana PA menegaskan Pemerintah Kabupaten  Langkat telah hadir dan berupaya adil menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sembako pangan kepada masyarakat terdampak Covid 19 sesuai ketentuan, yakni masyarakat miskin dan miskin baru.

Baik bantuan bersumber dari realokasi anggaran APBD Pemkab Langkat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.

Jika ada yang merasa bantuan sembako itu tidak tepat sasaran, Pemkab Langkat siap memperbaiki datanya.

“Jika ada yang belum tepat sasaran, Saya minta segera diperbaiki,”cetus Bupati Langkat, disela kegiatan penyaluran di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Sabtu (9/5/2020).

Laporkan saja ke kantor Desa dan Kelurahan setempat, jika sesua kriteria data akan  di entry (diubah) susulan, dengan dimasukkan atau mendapatkan peralihan dari warga yang lebih mampu, sehingga menerima Bansos Covid 19.

“Kita juga tidak ingin warga yang berhak, tidak dapat Bansos,”sebutnya.

Di kegiatan ini, Bupati didampingi Sekdakab Langkat Dr H. Indra Salahuddin, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto, ketua DPRD Langkat Surialam beserta wakil ketua dan anggota DPRD Langkat Antoni Ginting, Sribana Br PA dan Edi Bahagia Sinuraya, para pejabat Pemkab Langkat, Forkopimca Selesai. 

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\
Sekda: Bupati Salurkan APBD dan Dana Pribadi

Bupati Langkat, membantu warganya dengan menyalurkan dana APBD dan dana pribadi, untuk warga terdampak Covid 19. 

"Saat ini bantuan yang sudah dan dalam proses penyaluran ke masyarakat,  dari dana APBD dan pribadi Bupati,”sebut Sekdakab Langkat Dr.H. Indra Salahudin.

Dari pribadi Bupati Langkat, sebanyak 23 ton beras untuk 23 Kecamatan, jadi 1 Kecamatan yaitu 1 ton beras. Selain itu juga menyalurkan  790 Paket Sembako, 600 Nasi Kotak, Rp28 Juta Tali Asih dan Ratusan Masker.

“Paket sembako ini disalurkan langsung kepada warga secara bertahap. Baik oleh Bupati, ketua TP PKK Langkat Tiorita Terbit Rencana, diantara kesempatan juga bersama buah hatinya Dewa PA dan Ayu Jelita Beru PA,”sebutnya.

Sedangkan dana APBD, sambung Sekda, disalurkan kepada  74.621 Kepala Keluarga (KK) se Langkat,  berupa beras 746, 21 ton dan telur  149.242 papan, Masing – masing menerima 10 kg beras dan telur 2 papan  per KK.

Bupati tidak berpikir dua kali untuk membatu warga dari dana pribadi, kata Sekda, sebab mengetahui wilayah Langkat sangat luas terdiri 277 Desa Kelurahan dari 23 Kecamatan, dengan jumlah masyarakat mencapai satu juta lebih.

Sembari menyampaikan, masyarakat Langkat juga akan menerima Bansos dari Pemprovsu senilai Rp36.349.650.000 milyar  untuk  161.554 KK. Bahkan nantinya, Langkat juga menerima Bansos dari Kementerian  perbulan senilai Rp600 ribu per KK,  lebih kurang untuk 65 ribu KK, diberikan tiga kali dalam 3 bulan.

/////////////////////////

Sementara, Kadis Kominfo H.Syahmadi, menerangkan, pendataan warga penerima Bansos dilakukan oleh pihak Desa dan Kelurahan,  dengan memperhatikan  kriteria  yang telah ditentukan.  Ditetapkan melalui musyawarah Desa dan Kelurahan dengan melibatkan Kades dan Lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kadus dan Kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.

“Serta melampirkan berita acara  musyawarah tersebut, baru kemudian  disampaikan ke Pemerintah Kecamatan selanjutnya baru kepada tim Gugus Tugas  Covid 19 Langkat,”sebutnya 

Sedangkan, Kadis Sosial Rina Wahyuni Marpaung, menjelaskan, adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok  masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau bantuan lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak Covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Jadi pendataanya mempedomani  UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan  diri dan keluarga,”paparnya.

Kriteria penerima, sambung Rina, yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjajak makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK)   bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur,  pemandu wisata dan petugas parkir  dikawasan wisata.

“Pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial ekonomi Covid-19,”sebutnya.