Pemprovsu Laksanakan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Menurunkan Stunting Langkat Targetkan Turunkan Angka Stunting 10 Persen Di Tahun 2020
29 September 2020 - 17:00:35 WIB,    Rika - DISKOMINFO

Medan, (Diskominfo)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penilaian kinerja Kabupaten/ Kota dalam upaya pencegahan stanting terintegrasi tahun 2020,  di Le Polonia Hotel Jl. Jend. Sudirman Medan, Selasa (29/09/2020).

Turut menghadiri Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin. Syah Afandin, dikesempatan itu, menyambut baik dan mengapresiasi penilain ini. Sebab menurutnya, memberikan motivasi kepada pemerintahan daerah dalam menekan angka stunting, diwilayahnya masing – masing.

“Penilaian ini, memotivasi kami untuk menekan angka stunting,”cetusnya.

Selanjutnya, Wabup menjelaskan, kasus stunting di Langkat sebelumnya 53 persen, namun ditahun 2019 Langkat berhasil turun menjadi 18 persen. Hal ini dapat dicapai karena Langkat melakukan penanganan serius dengan mengambil langkah – langkah preventif dalam penanganan stunting.

“Capain ini, dilakukan atas himbaun Gubsu dan untuk melahirkan generasi Langkat yang sehat dan cerdas,”ungkapnya.

Namun, kata Wabup, capain tersebut menurutnya belum maksimal,  sehingga saat ini Pemkab Langkat terus berupaya menekan angka stunting dengan target 10 persen di tahun 2020.  Langkah yang akan diambil, diantaranya melibatkan instansi dan pihak terkait, yaitu Bapeda, Dinkes, Dinsos, PMD dan lainnya dalam penanganannya.

Dengan melaksanakan koordinasi melalui Puskesmas, Posyandu Balita, Posyandu Ibu Hamil. Serta melakukan pemantauan oleh Camat, Kades/Lurah sampai Kepling. Dalam menyalurkan makanan yang sehat, vitamin dan hal lainnya, sehingga cakupan asupan gizi tersebut  bisa mencegah stunting.

Kemudian, kepala Bapeda Langkat H.Sujarno, meyampaikan paparan intervensi pencegahan Stunting Langkat tahun 2020, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 tahun 2019, tentang renacana kerja pemerintah tahun 2019 telah menetapkan percepatan penurunan stunting.

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 15 tahun 2018 tentang pemuktairan rencana kerja pemerintah tahun 2019, tentang lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

Serta surat Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional/ Kepala Bappenas Nomor:B.198/M.PPN/D.5/PP.01.01/04/2019, tentang penyampaian Kabupaten/Kota lokasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2019.

Sementara, ketua tim penilai Stunting Provsu, Sukarni, mengatakan, bahwa Kabupaten Langkat harus terus menguatkan koordinasi dan kerjasama antar OPD terkait, agar semakin maksimal untuk menurunkan stunting di tahun 2020 ini, melalui aksi serta program yang tepat.