DPRD LANGKAT SETUJUI PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH T.A 2014
31 Agustus 2015 - 00:00:00 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

DPRD Langkat setujui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2014, Senin (31/8), dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana Perangin-angin SE.

 

Dengan persetujuan tersebut, disimpulkan bahwa DPRD Langkat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya diusulkan beberapa waktu yang #--more--#lalu, baik itu menyangkut temuan BPK RI atas laporan Keuangan Pemkab. Langkat T.A 2014 maupun saran BPK RI terkait evaluasi terhadap SKPD yang kinerjanya sangat mempengaruhi penilaian BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab. Langkat tahun 2014.

 

Dengan penetapan tersebut, Perda tersebut sah berlaku sejak tanggal penetapan.

 

Hadir dalam rapat paripurna, Wabup H. Sulistianto, Sekda H. Indra Salahudin, seluruh SKPD dijajaran Pemkab. Langkat dan seluruh anggota DPRD Langkat.

 

Persetujuan Bersama

 

Sementara itu, disela-sela persetujuan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2014, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH bersama dengan Ketua DPRD Langkat Terbit Rencana, dan Wakil Ketua DPRD Langkat, H. Sapta Bangun, Ralin Sinulingga dan Donny Setha menandatangani bersama penetapan perda tersebut.

 

Ketika dikonfirmasi usai sidang paripurna, Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu  SH memberikan apresiasi terhadap kinerja seluruh anggota DPRD Langkat yang terus bekerja membahas Perda tersebut sebelum ditetapkan.

 

“Semoga, dengan sinergitas antara eksekutif dan legislatif melalui Perda ini, Kabupaten Langkat yang lebih maju dan sejahtera kedepannya dapat terwujud” harap Ngogesa.  (Humas/Informasi)