Pemkab Langkat Terima LHP Dan LHPt Dari BPK RI Sumut
23 Desember 2020 - 17:00:55 WIB,    Rika - DISKOMINFO

Medan, (Diskominfo)

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera, Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan Laporan Hasil Pemantauan (LHP) atas kepatuhan belanja daerah, Laporan Hasil Penelitian (LHPt) penyelesaian kerugian daerah sampai semester II tahun 2020, kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.

Diterima, Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin didampingi ketua DPRD Langkat Surialam dan Inspektur Langkat bapak H. Amril, pada acara penyerahan LHP dan LHPt, di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Rabu (23/12/2020).

Turut hadir, Gubsu H. Edi Rahmayadi, Forkopimda Provsu, Bupati dan Walikota serta ketua DPRD Kabupaten/Kota se Sumut, Direksi PT Bank Sumut serta para undangan lainnya.

Dikesempatan itu, Wabup berharap, BPK Sumut terus memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemkab Langkat. Sehingga Langkat dapat kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  pada laporan keuangan TA 2020.

“Terimakasih atas bimbingan BPK selama ini, kedepan kami terus berharap bimbingan dan arahan BPK RI,” sebutnya.

Sementara, Eydu pada sambutanya, menjelaskan, BPK RI Perwakilan Sumut telah melaksanakan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan meliputi kepatuhan dan kinerja masing-masing 14 LHP.

Selanjutnya, dilaksanakan pemeriksaan kinerja Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)  pada pemerintah daerah.  Tujuannya, menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Dilakukan kepada pemerintah daerah guna penerapan SPBE terkait dengan pengelolaan keuangan, agar dalam SIKD nanti laporan keuangan tersebut dapat terintegrasi dengan baik,  sebagai laporan keuangan daerah.

Sementara, sambung Eydu menerangkan, bahwa pemeriksaan kepatuhan dalam rangka kesiapan Pemda menghadapi covid 19,  agar semua dana covid 19  dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, sasaran pemeriksaan kepatuhan ini, menilai realisasi anggaran yang tepat mutu, kuantitas, waktu dan tepat sasaran.
 
“Dari hasil pemeriksaan dana covid 19,  Pemda secara umum sudah mengelola secara baik,” ungkapnya.

Selanjutnya, Eydu mengingatkan, bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI menjadi kewajiban bagi seluruh Pemda, agar permasalahan terkait masalah keuangan tersebut dapat segera diselesaikan.

Sedangkan Gubsu, menyampaikan, bahwa permasalahan keuangan selalu menjadi perhatian bagi semua pihak terutama anggaran pemerintah daerah. Untuk itu momen seperti ini, menjadi waktu yang tepat untuk membahas permasalahan keuangan pemerintah daerah di Sumut.

“Agar kita semakin baik dalam mengatur keuangan yang sesuai aturan yang ada,” ujarnya.