ANGGOTA DPR DELIA PRATIWI SITEPU SH PEMBICARA PADA SEMINAR PENGUATAN MPR SEBAGAI LEMBAGA TINGGI NEGARA
16 Oktober 2015 - 00:00:00 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Langkat,  (PDE)

Anggota Komisis IV DPR RI Delia Pratiwi Sitepu SH menjadi pembicara pada seminar dan sosialisasi penguatan lembaga MPR yang dilaksanakan di Kampus Polyprofesi Stabat baru-baru ini . Dalam seminar tersebut, Delia memaparkan pentingnya penguatan peran lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat serta tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban anggota MPR.

 

Delia juga menjelaskan sosialisasi yang dilaksanakan #--more--#merupakan wujud dari pelaksanaan tugas MPR sebagaimana yang tercantum dalam UU.No.17 tahun 2014 .Dalam undang undang tersebut MPR mempunyai tugas salah satunya yakni memasyarakan ketetapan MPR. “Dengan dilaksanaknayanya seminar dan sosialisasi diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengetahui tugas dan wewenang serta tanggung jawab dan hak MPR sebagai lembaga tinggi negara,” sebut Delia.

 

Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan, MPR sebagai lembaga yang mencerminkan ketewakilan politik rakyat dan daerah saat ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga tinggi negara  yang memiliki kedudukan yang sama dengan DPR dan DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.“Sebelum reformasi tahun 1998,MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan saat ini telah berubah menjadi lembaga tinggi dalam ketatanegaraan kita,” terang Delia.

 

Dalam Seminar dan sosialisasi sehari yang turut dihadiri Camat Stabat M.Nurta serta Ketua Tim Penggerak PKK Langkat Hj Nuraida Ngogesa Sitepu itu, Delia  berharap dengan mengikuti sosialisasi dan seminar tersebut mahasiswama dapat memahami tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga tinggi negara.

 

Syaiful Bahri sebagai keynote speaker dalam makalahnya menjelaskan tentang perubahan iklim politik di Indonesia berimbas pada kedudukan MPR dialam ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Era reformasi kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, namun pasca reformasi kedudukan MPR berubah menjadi lembaga tinggi negara, terang Syaiful.

 

Sebagai lembaga tinggi negara, MPR disebutkanya memilki peranan mendasar diantaranya yakni mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD),melantik presiden dan wakil presiden,memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden. MPR juga berwenang melantik wakil presiden jika dilakukan pergantian terhadap presiden, serta memilih presiden bila terjadi kekososngan jabatan wakil presiden dan memilih presiden wakil presiden pengganti.

 

Selain menjelaskan peranan MPR dalam ketetnegaraan, Syaiful dalam makalahnya juga menjelaskan hak-hak dan kewajiban MPR. Seminar dan sosialisasi diisi dengan tanya jawab oleh peserta seminar.  (Humas/Informasi)