Tidak Ada Tambahan, Biaya Pemakaman COVID-19 Juga Diminta Cepat Disalurkan
23 September 2021 - 09:00:10 WIB,    rika - DISKOMINFO

Langkat, (Diskominfo)

Satgas percepatan penanggulangan COVID-19 Kabupaten Langkat menggelar rapat membahas vaksinasi dan penyaluran pembayaran biaya pemakaman pasien COVID-19. 
 
Rapat ini dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Sekdakab Langkat dr.H Indra Salahudin, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (22/9/2021). 
 
Dikesempatan itu, Sekda meminta, Dinas Kesehatan mempercepat proses administrasi pembiayaan pemakaman pasien COVID-19. 
 
Sebab saat ini, pembiayaan sudah dapat lebih cepat disalurkan BPKAD setelah administrasi dilengkapi dan diselesaikan oleh Dinkes. 
 
"Biaya pemakaman pasien COVID-19 cepat disalurkan," pinta Sekda. 
 
Sekda juga meminta kepada para Camat se Langkat, menepis isu miring soal biaya tambahan pemakaman COVID-19. Serta menginformasikan tidak ada lagi pemakaman dimalam hari, kepada masyarakat. 
 
"Tidak ada itu biaya tambahan yang harus di keluarkan dari keluarga pasien COVID-19, dan dilarang melakukan pemakaman dimalam hari," tegas Sekda. 
 
Serta menginstruksikan agar para Camat tetap memantau informasi terkait penanganan dan perkembangan COVID-19 di masing-masing wilayahnya. 
 
Selanjutnya Sekda menyampaikan pesan Bupati,  perlunya percepatan vaksinasi sebab Langkat masih mencapai  11 persen dari target. 
 
Serta mengintruksikan agar Dinkes terus memantau ketersediaan dosis vaksin yang sudah ada, lalu dipisahkan antara dosis 1 dan dosis 2, sembari menunggu penambahan kekurangan vaksin dari pusat.
 
Selanjutnya, Plt. Kadis Kesehatan dr. Juliana meminta agar personil Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten ditambah. Agar penanganan kasus COVID-19 dan vaksinasi, dapat menjangkau sampai tingkat Kecamatan dan desa dengan cepat. 
 
"Pelaksanaan vaksinasi memerlukan personil tambahan," ujarnya. 
 
Ia juga meminta, agar pihak kecamatan dan puskesmas, cepat dan lengkap dalam memberikan data administrasi agar pembiayaan pemakaman pasien COVID-19 bisa cepat disalurkan. 
 
"Satu pemakaman biayanya Rp1,4 juta. Jadi data regulasi penjabaran biaya pemakaman senilai Rp1, 4 juta itu,  perlu dipaparkan dengan jelas," sebutnya. 
 
Rapat ini dihadiri para pejabat dan kepala perangkat daerah terkait, serta para Camat se Langkat.