APBD LANGKAT DITETAPKAN MENJADI PERDA
14 Desember 2015 - 00:00:00 WIB,    hendra - DISKOMINFO

Stabat,  (PDE)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang sebelumnya berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kini telah sah ditetapkan DPRD Langkat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Informasi diterima saat DPRD Langkat menggelar Sidang Paripurna di gedung DPRD Langkat, Senin (14/12), seluruh anggota DPRD Langkat yang tergabung dalam 7 fraksi setuju dan terima Ranperda tersebut menjadi Perda.

 

Bupati #--more--#Langkat H. Ngogesa Sitepu SH menyambut baik persetujuan Perda tersebut, menurutnya, seluruh anggota DPRD Langkat telah bekerja maksimal, Karena itu, Ngogesa memberikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh anggota DPRD Langkat.

 

Lanjut Ngogesa, dengan Perda ini, DPRD Langkat bersama dengan Pemkab. Langkat telah menunjukkan kepada masyarakat Langkat bahwa keseriusan dalam pembangunan di Kabupaten Langkat terus meningkat dari tahun ketahun.

 

Menanggapi masukan anggota Dewan, Ngogesa sangat puas dengan masukan tersebut, “itu akan jadi evaluasi bagi Pemkab. Langkat agar semakin lebih baik lagi dalam menyongsong kemajuan Daerah” kata Ngogesa.

 

Ketua DPRD Langkat yang juga pimpinan Sidang Paripurna penetapan Perda APBD Langkat T.A 2016 Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan, sesuai keputusan DPRD Langkat nomor 34 tahun 2015 perihal persetujuan Perda, maka, secara resmi, Ranperda PABD T.A 2016 telah ditetapkan menjadi Perda.

 

Data diperoleh,  APBD Langkat T.A 2016 secara keseluruhan yakni,  pendapatan yang diterima adalah Rp, 1.830.662.300.500 dan belanja 1.826.780.692.970, selanjutnya, dana tersebut akan digunakn bagi kepentingan Pemkab. Langkat dalam menjalankan program-program yang telah disusun.

 

Sidang Paripurna dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Langkat, SKPD dijajaran Pemkab. Langkat, Camat se-Kab. Langkat dan sejumlah elemen masyarakat Langkat.  (Humas/Informasi)