Stabat, (PDE)
Tiga Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT Dan Transmigrasi dan Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Pemkab. Langkat, bertempat digedung Pegnasos Stabat. Kamis (7/5).
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu.SH yang diwakili Asisten I Adm Pemerintahan Drs.H.Abdul Karim MAP, Bupati Langkat dalam sambutan tertulisnya mengatakan bahwa #--more--#untuk mendorong penyelenggaraan desa yang efektif dan efesien serta meningkatkan pelayanan publik, maka melalui UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menjamin penyediaan bantuan penyedian keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN).
Ditambahkan Abdul Karim bahwa sesuai dengan peraturan Presiden No, 36 tahun 2015, Kabupaten Langkat telah mendapatkan alokasi sebesar Rp. 67.300.829.000,- ( Enam puluh tujuh miliyar tiga ratus juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang akan disalurkan ke 240 Desa di 23 Kecamatan se- Kabupaten langkat dengan besaran masing-masing Desa ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“ Sangatlah penting memberikan sosialisasi tentang kebijakan dana desa, selain tertata rapi dan terstruktur, keberhasilan pemanfaatan bantuan keuangan seperti tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dapat terealisasi sebaik mungkin.” Ujar Abdul Karim mengutip sambutan Bupati.
Selanjutnya, Ngogesa akan mengintruksikan seluruh SKPD terkait dan Kecamatan agar meningkatkan koordinasi dan fasilitas mematangkan persiapan dan kesiapan desa menyelesaikan pengelolaan desa sesuai ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku
Dirjen Perimbangan Keuangan RI Boediarso Teguh Widodo yang diwakili oleh Ka.Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provsu Mirza Efendi mengatakan Sosialisasi Dana Desa terkait dengan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. PP 43 Tahun 2014 yang mengatur seluruh aspek Desa, mulai dari penataan desa, kewenangan desa, pemerintahan desa, tata cara penyusunan peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa/perdesaan, BUMDesa, kerjasama antar desa, lembaga kemasyarakatan/ adat desa, sampai pembinaan dan pengawasan desa.
“Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan dua tahap terkait dengan Pengalokasian Dana Desa” Kata Mirza
Pada tahap pertama kata Mirza, Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa ke Pemerintah Daerah Kab/Kota menurut jumlah desa diseluruh Kabupaten, sedangkan pada tahap kedua, bupati/walikota melakukan penghitungan besaran dana desa untuk setiap desa di wilayahnya, dengan variable dan bobot yang sama dengan penghitungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Lanjut Widodo, berdasarkan hal tersebutlah sosialisasi ini diselenggarkan, agar mengenai Dana Desa, pengelolaan keuangan desa, dan aspek penggunaan Dana Desa dapat berjalan efektif sesuai dengan harapan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Anggota DPR RI H.Rudi Hartono Bangun SE.MAP dari dapil 3 dalam kegiatan tersebut mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa penerima Dana desa agar teransparan untuk penggunaannya, jangan sampai nantinya tersendung dengan permasalahan hukum ujarnya.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan BPMD Provinsi Sumatera Utara, anggota DPRD Langkat, seluruh SKPD dijajaran Pemkab. Langkat, para Camat, kepala Desa se-Kab. Langkat serta pihak kepolisian dan kejaksaan dengan nara sumber berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Daerah Tertinggal. (Humas/Informasi)