Pj. Bupati Langkat Tekankan Optimalisasi PAD Dalam Apel Gabungan ASN
02 Desember 2024 - 11:47:34 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Stabat, Langkat - 

Penjabat Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, melalui Asisten Administrasi Umum Musti, SE, M.Si, memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada Senin, 2 Desember 2024. Apel yang digelar di halaman utama Kantor Bupati Langkat tersebut dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, pejabat eselon II, III, IV, pejabat fungsional, serta ASN dan non-ASN dari seluruh perangkat daerah.

Dalam pidato tertulis Pj Bupati yang dibacakan oleh Musti, penekanan utama diberikan pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi. “Pendapatan asli daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Mekanisme pengelolaannya merupakan bentuk kewenangan daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Musti mengutip pernyataan Pj Bupati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengelolaan PAD di Kabupaten Langkat berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Bupati tentang tata laksana pengolahan pajak dan retribusi. Saat ini, Langkat mengelola berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, dan lainnya.

Capaian dan Upaya Peningkatan PAD
Hingga awal Desember 2024, target PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp150,74 miliar telah terealisasi Rp136,33 miliar, atau sekitar 90,44 persen. Beberapa pajak, seperti BPHTB, pajak air tanah, dan pajak parkir, telah melampaui target. Sementara itu, PBB-P2 baru mencapai 77,72 persen dari target Rp50 miliar.

Guna mendongkrak capaian PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar program relaksasi pajak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 973-64/K/2024. Program ini berlangsung dari 18 November hingga 31 Desember 2024 dan menawarkan manfaat berupa:
(1). Diskon 50% pajak terutang serta penghapusan denda untuk tahun 2000–2017. (2). Penghapusan denda untuk tahun 2018–2020. (3). Diskon 20% pajak terutang serta penghapusan denda untuk tahun 2021–2023. (4). Penghapusan denda untuk tahun 2024.

“Relaksasi pajak ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Saya mengajak seluruh ASN untuk menjadi yang terdepan dalam melunasi PBB-P2 serta mengedukasi masyarakat di sekitar untuk memanfaatkan program ini,” kata Musti.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti teller atau mobile banking Bank Sumut, BRI, BSI, e-commerce (Tokopedia, Shopee), dompet digital (Dana, OVO, Gopay), hingga QRIS. Wajib pajak juga dapat mengecek informasi tunggakan melalui situs esppt.langkatkab.go.id.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lainnya, untuk memaksimalkan pengelolaan retribusi. Dengan langkah ini, diharapkan target anggaran pendapatan dapat tercapai, mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat.

Melalui apel gabungan ini, Pj Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk terus berinovasi dan bekerja keras demi mewujudkan kemandirian fiskal serta pelayanan terbaik bagi masyarakat.(ikp/kominfolangkat).