Bupati Langkat Syah Afandin Dorong Perlindungan Menyeluruh Bagi Pekerja Migran
21 April 2025 - 10:57:34 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Stabat, Langkat - 

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerahnya. Dalam apel gabungan jajaran Pemkab Langkat yang digelar di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (21/4/2025), Bupati Langkat melalui Asisten Administrasi Umum Musti Sitepu, SE, M.Si, yang bertindak sebagai pembina apel.

Apel ini diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam arahannya, Musti Sitepu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat memandang serius isu pekerja migran, mengingat besarnya peran mereka terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai pemerintah daerah, kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang memilih bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Data mencatat, sepanjang tahun 2024, Kabupaten Langkat telah memberangkatkan sebanyak 991 orang Pekerja Migran Indonesia. Jika dihitung dalam tiga tahun terakhir, jumlah tersebut mencapai 4.121 orang. Para pekerja migran ini tidak hanya berkontribusi secara ekonomi melalui remitansi kepada keluarga di kampung halaman, tetapi juga turut serta dalam mengurangi angka kemiskinan.

Namun, Musti Sitepu juga menyoroti sisi gelap dari migrasi tenaga kerja, seperti perdagangan manusia, perbudakan kerja paksa, kekerasan, diskriminasi, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Ia menekankan pentingnya penguatan peran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dalam mengantisipasi dan menanggulangi persoalan tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam memberi perlindungan kepada para PMI. Beberapa langkah strategis yang disampaikan antara lain: pemberian edukasi dan informasi mengenai prosedur legal penempatan tenaga kerja, negara tujuan yang aman, serta risiko kerja non-prosedural.

Selain itu, Pemkab Langkat juga mendorong pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK), serta penguatan program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Pengawasan terhadap praktik penempatan tenaga kerja ilegal juga akan diperketat.

“Saya mengajak seluruh pihak, baik dari Kementerian, lembaga penyalur tenaga kerja, sektor swasta, hingga aparat desa, untuk membangun sistem perlindungan pekerja migran yang menyeluruh dari hulu ke hilir,” ujar Musti Sitepu, menyampaikan pesan Bupati Langkat.

Ia berharap, melalui sinergi lintas sektor, Kabupaten Langkat dapat menjadi contoh daerah yang tidak hanya mengirimkan pekerja migran, tetapi juga menjadi pelopor dalam melindungi dan memberdayakan mereka secara berkelanjutan.(ikp/kominfolangkat).