Bupati Langkat Syah Afandin Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran Dan Cegah Korupsi
19 Mei 2025 - 15:37:19 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Stabat, Langkat - 

Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung efisiensi anggaran dan pencegahan korupsi di Kabupaten Langkat. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi (Rakor dan Monev) Tindak Lanjut Perubahan APBD 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Zoom Meeting, yang berlangsung di Ruang Langkat Command Center (LCC), Kantor Bupati Langkat, Senin (19/05/2025).

Kegiatan yang digelar oleh KPK tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan sistem tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bupati Langkat didampingi oleh Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP., Inspektur Kabupaten Langkat Drs. Hermansyah, M.IP., serta para Kepala Perangkat Daerah lainnya.

Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Uding Juharudin, menyampaikan pentingnya penyesuaian anggaran daerah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa efisiensi merupakan urgensi utama yang harus direspons cepat oleh Pemerintah Daerah.

“Efisiensi ini menjadi urgensi bagi pemerintah daerah agar semaksimal mungkin mengalokasikan dan menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya,” tegas Uding.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Langkat menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam pengelolaan anggaran yang efisien. Ia memaparkan tiga langkah strategis yang akan dilakukan:
1. Melakukan rekonstruksi ulang pagu anggaran.
2. Memprioritaskan kegiatan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.
3. Melakukan realokasi anggaran untuk mendukung kebijakan efisiensi pemerintahan.

“Kabupaten Langkat terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan guna memperkuat sistem pencegahan korupsi dan efisiensi anggaran,” ujar Syah Afandin.

Rakor ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap progres pelaksanaan program-program yang telah direncanakan dalam APBD tahun berjalan, serta menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 agar selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip tata kelola yang baik.(ikp/kominfolangkat).