
Stabat, Langkat -
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, menegaskan komitmennya untuk membangun Kabupaten Langkat yang lebih maju, sehat, sejahtera, religius, dan berkelanjutan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (7/7/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Br Perangin-angin, SE, tersebut dihadiri 31 anggota dewan sehingga dinyatakan quorum. Hadir pula Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Sekda Amril, S.Sos, M.AP, para wakil ketua DPRD, perwakilan Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Langkat, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Afandin menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Pasal 264 yang mewajibkan kepala daerah menyusun dan mengajukan RPJMD ke DPRD. Penyusunan ini juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan rencana pembangunan provinsi.
"RPJMD ini akan menjadi panduan utama pembangunan lima tahun ke depan, mewujudkan janji politik kami yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan program prioritas Gubernur Sumut," ujar Afandin.
Bupati juga memaparkan visi dan misi Kabupaten Langkat periode 2025–2030 yang mengusung tema Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan. Visi ini didukung tujuh misi strategis, di antaranya penuntasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, pembangunan kesehatan dan pendidikan berkualitas, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi unggulan, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Untuk merealisasikan visi-misi tersebut, RPJMD Langkat 2025–2029 dirumuskan melalui 10 tujuan, 32 sasaran pembangunan, tujuh program hasil terbaik cepat, dan 10 program prioritas. Afandin menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan seluruh pihak, termasuk DPRD, agar perencanaan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya berharap masukan dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi DPRD agar RPJMD ini tersusun komprehensif, terukur, dan selaras dengan aspirasi rakyat," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, delapan fraksi DPRD Langkat menyampaikan pandangan umum, antara lain Fraksi Golkar (disampaikan Sarno SE), Fraksi Nasdem (Aga Satri Purba SH), Fraksi PAN (Elva Susana, SKM, M.Kes), Fraksi PDIP (Hermansyah), Fraksi Gerindra (H. Ramanudin Rangkuti, SH, M.Kn), Fraksi PKS (Mahali Hakim, SE, S.Pd), Fraksi Bintang Kebangkitan (H. Arifudin), dan Fraksi Demokrat Pembangunan (Husain Sidiq Tarigan).
Selain RPJMD, Bupati Afandin juga menyampaikan pendapat atas tiga Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda Ketahanan Pangan, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pengembangan Desa Wisata.
Afandin menyambut baik Ranperda Ketahanan Pangan yang dinilai penting untuk menjamin ketersediaan, akses, dan keberlanjutan pangan lokal. Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak juga diapresiasi sebagai langkah progresif guna mencegah kekerasan, menjamin pemulihan korban, dan memperkuat layanan perlindungan. Sedangkan Ranperda Pengembangan Desa Wisata diyakini mampu menggerakkan perekonomian desa, melestarikan budaya, dan membuka lapangan kerja baru.
"Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada DPRD Langkat yang telah berinisiatif merancang ketiga Ranperda ini. Ini menjadi bukti nyata komitmen kita untuk membangun Langkat secara inklusif dan berkelanjutan," tegas Afandin.
Rapat kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada 8 Juli 2025 untuk mendengarkan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.
Di hari yang sama, Bupati Langkat bersama Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti juga menghadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat terkait Penyampaian Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Tiorita menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 telah disusun sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan ini mencakup pendapatan daerah, belanja dan transfer, serta pembiayaan, yang kemudian dirinci dalam laporan arus kas, neraca daerah, dan aktivitas operasional lainnya.
Rapat Paripurna ini juga akan dilanjutkan pada 8 Juli 2025 untuk mendengarkan jawaban eksekutif atas tanggapan fraksi-fraksi.
Melalui rangkaian rapat tersebut, Bupati Syah Afandin menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Langkat yang lebih baik dan berdaya saing.(ikp/kominfolangkat).