- Beranda
- Berita
- Bupati Langkat Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Asistensi Kepatuhan Standar Publik

Stabat, Langkat -
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH membuka kegiatan Asistensi Peningkatan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan ini diinisiasi untuk memperkuat sinergi antarpenyelenggara pelayanan publik dengan mengusung tema “Sinergi Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat”. Kabag Organisasi Beni Sukmaria Ginting, S.Kom, M.AP yang bertindak sebagai moderator menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan tuntas bagi masyarakat sebagai wujud nyata mewujudkan visi ‘Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan’,” tegas Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang terus mendampingi dan memberikan dukungan. Berkat sinergi ini, sejak tahun 2022 hingga 2024, Pemerintah Kabupaten Langkat berhasil meraih predikat zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dengan capaian yang terus meningkat:
- Tahun 2022: skor 87,80 (Zona Hijau) opini kualitas tinggi
- Tahun 2023: skor 91,40 (Zona Hijau) opini kualitas tinggi
- Tahun 2024: skor 96,86 (Zona Hijau) opini kualitas tinggi
“Untuk itu, pada tahun 2025 ini, saya berharap kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi semakin lebih baik lagi,” ungkap Syah Afandin.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Musti, dalam laporannya menjelaskan bahwa asistensi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada seluruh penyelenggara layanan publik agar lebih patuh terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan Kementerian PAN-RB.
Peserta kegiatan ini terdiri dari para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Tanjung Pura, Direktur PDAM Tirta Wampu, para kepala bagian Setdakab Langkat, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Langkat.
Upaya peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik di Langkat juga telah didukung melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani bersama Ombudsman RI sejak tahun 2022 tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kegiatan ini, turut hadir narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Dr.(C) Herdensi Adnin, S.Sos, M.SP, yang memberikan bimbingan teknis serta pendampingan langsung. Herdensi menekankan bahwa pelayanan publik harus cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
“Pelayanan publik adalah upaya negara untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, demi meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak-hak warga negara. Saya mengapresiasi capaian standar pelayanan publik di Langkat, semoga ke depannya semakin baik,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator di lingkungan Pemkab Langkat, serta perwakilan Ombudsman RI.
Dengan terselenggaranya asistensi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap seluruh perangkat daerah dapat semakin optimal dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(ikp/kominfolangkat).