Syah Afandin Dorong Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Yang Legal Dan Berkelanjutan
29 Juli 2025 - 20:29:09 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Stabat, Langkat - 

Pemerintah Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat secara aman, legal, dan berkelanjutan. Hal ini tercermin dalam keikutsertaan Pemkab Langkat pada rapat tindak lanjut pengelolaan sumur minyak rakyat bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (29/7/2025).

Mewakili Bupati Langkat, rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril, S.Sos, M.AP, dari Langkat Command Center (LCC), Kantor Bupati Langkat. Turut hadir mendampingi Sekda, Kabag Perekonomian dan SDA Indri Nugraheni, SE, MM, Akt, serta Direktur Perseroda Setia Negeri Zulkifli, ST.

Dalam sambutannya, Sekda Langkat menyampaikan komitmen Bupati Langkat untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar tidak hanya berdampak ekonomi bagi warga, tetapi juga sesuai dengan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan hidup.

“Melalui rapat ini, kita berharap dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan SKK Migas agar pengelolaan sumur minyak rakyat tidak menimbulkan masalah lingkungan dan hukum,” tegas Sekda.

Rapat ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas inisiatif Bupati Langkat yang mendorong agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Langkat dapat dinaungi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM. Skema ini dinilai strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi rakyat dengan regulasi sektor energi nasional.

Pihak SKK Migas dalam diskusi tersebut turut memberikan panduan teknis dan regulasi terbaru mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat. Termasuk di antaranya adalah rencana pembinaan dan pendampingan teknis agar masyarakat mampu mengelola sumur minyak secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mematuhi standar keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.

SKK Migas juga menekankan pentingnya pembentukan tim koordinasi lintas sektor di tingkat kabupaten untuk mengawal proses legalisasi dan pengawasan terhadap aktivitas sumur minyak rakyat. Tim ini nantinya akan bertugas mengoordinasikan aspek teknis, hukum, dan lingkungan agar proses pengelolaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pemkab Langkat berharap dapat menjadi contoh positif dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat berbasis regulasi dan keberlanjutan, serta memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku ekonomi lokal yang produktif.(ikp/kominfolangkat).

BERITA OPD