
Stabat, Langkat -
Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua agenda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, yakni pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan pengesahan Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, S.H, dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD, Sekda Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Langkat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan kedua dokumen penting tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang solid selama pembahasan Ranperda ini. Sinergi antara legislatif dan eksekutif merupakan kunci utama untuk mendorong pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Bupati.
Syah Afandin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memastikan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perda tentang RPJMD wajib ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
"RPJMD ini menjadi fondasi transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen ini harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan riil masyarakat," jelasnya.
RPJMD Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029 mengusung visi “Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan,” yang ditopang oleh tujuh misi utama, di antaranya penuntasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, peningkatan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan lingkungan berkelanjutan.
Bupati berharap RPJMD ini menjadi pedoman yang konkret dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah dan dapat ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025.
"Proses pembahasan bersama DPRD sangat penting agar dokumen ini tajam, aplikatif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat," ujar Syah Afandin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan RPJMD Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat akhir seluruh fraksi DPRD, sebagai bagian dari proses demokratis dalam penyusunan regulasi daerah. Prosesi pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Pemerintah Daerah dan DPRD, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, Wakil Ketua DPRD H. Ajai Ismail, S.E, Sekda H. Amril, S.Sos, M.AP, dan Sekwan DPRD Drs. Basrah Pardomuan, M.AP.
Dengan disahkannya kedua dokumen tersebut, Kabupaten Langkat resmi menetapkan arah pembangunan jangka menengah yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat secara komprehensif hingga tahun 2029.(ikp/kominfolangkat).