Stabat, Langkat -
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili Wakil Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penetapan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Jumat (12/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Br. Perangin-angin, SE ini dihadiri para wakil ketua DPRD serta para anggota dewan. Turut hadir Sekda Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Kapolres Langkat diwakili AKP Erizal (Kasubag BIN Ops), Kajari Langkat diwakili Maulita Sari, SH, MH (Kasi Datun), Kepala BNNK Langkat diwakili Henni Purwanti, S.Sos, M.AP, Kepala BPS Langkat Muhammad Ervin Sugiar, SST, M.Si, Kakan Kemenag Langkat diwakili Kasi Ponpes Suparliadi, jajaran OPD Pemkab Langkat, serta para camat se-Kabupaten Langkat.
Dalam pidatonya, Tiorita menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas usulan perubahan Propemperda 2025, salah satunya mengenai Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Langkat Setia Negeri.
“Mempedomani Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD,” jelasnya.
Ia menerangkan, penyertaan modal daerah adalah bentuk investasi pemerintah berupa uang atau barang milik daerah pada perusahaan perseroan daerah. Investasi ini memberikan hak kepemilikan yang diperhitungkan sebagai modal saham. Perusahaan perseroan daerah Langkat Setia Negeri sendiri didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2025.
BUMD tersebut diarahkan untuk mengembangkan potensi di berbagai sektor strategis, mulai dari energi dan sumber daya alam, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, infrastruktur, hingga teknologi informasi. Tujuannya, selain menghasilkan pendapatan bagi daerah, juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“BUMD diharapkan mampu menyediakan barang dan jasa yang belum dapat dipenuhi sektor swasta, sekaligus menjadi alternatif dalam memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. Kehadirannya juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja dan menambah kontribusi PAD,” ujar Tiorita mewakili Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Syah Afandin berharap Ranperda yang ditetapkan dalam perubahan kedua Propemperda 2025 dapat melahirkan regulasi yang baik, taat asas, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Langkat.
Adapun usulan perubahan Propemperda tahun 2025 yang dibahas kali ini mencakup antara lain:
- Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat Tahun 2025–2029.
- Rencana Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri.
Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, Pemkab Langkat bersama DPRD menegaskan komitmennya dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah yang berbasis kemandirian ekonomi.(ikp/kominfolangkat).