Syah Afandin Ikuti Rakor Integritas Nasional, Tegaskan Komitmen Antikorupsi Di Daerah
02 Oktober 2025 - 16:59:41 WIB,    rizka - DISKOMINFO

Stabat, Langkat -

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka penguatan Indeks Integritas Nasional 2025 untuk wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Kamis (2/10/2025).

Rakor ini dihadiri langsung oleh para kepala daerah se-Sumatera Utara, termasuk bupati, wali kota, dan sejumlah pejabat tinggi daerah lainnya. Selain tatap muka, kegiatan juga diikuti secara virtual oleh perangkat daerah masing-masing.

Bupati Langkat hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos, M.AP; Inspektur Kabupaten Langkat Drs. H. Hermansyah, M.IP; serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Langkat Wahyudiharto, S.STP, M.Si.

Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution dalam arahannya meminta bupati dan wali kota aktif menyampaikan masukan serta kondisi riil di daerah masing-masing kepada tim survei. Tujuannya agar evaluasi integritas benar-benar memberi dampak pada tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyinggung persoalan lahan eks-HGU yang masa berlakunya telah habis dan dikembalikan ke daerah. Namun, pemerintah daerah masih dibebankan biaya administrasi. Ia menilai kebijakan itu harus dievaluasi. Bobby juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026, transfer dana ke provinsi akan mengalami pengurangan akibat kebijakan efisiensi sebesar Rp1,1 triliun.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut memberikan penguatan integritas kepada seluruh peserta rakor. Ia menegaskan bahwa survei integritas dilakukan sebagai langkah pencegahan, bukan penindakan. “Tunjukkan semangat bekerja untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bukan semangat untuk korupsi,” tegasnya.

Tanak mengingatkan bahwa korupsi tak hanya soal uang negara, tetapi juga penyalahgunaan waktu dan pelayanan. Karena pejabat digaji oleh rakyat, maka integritas adalah kewajiban moral dan hukum. “Kalau setelah kami hadir untuk pencegahan masih ada yang korupsi, KPK tidak akan diam dan tidak pandang bulu dalam bertindak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah untuk memegang teguh sumpah jabatan. Pelanggaran terhadap sumpah tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara, tetapi juga agama dan adat. “Jangan sampai bapak-ibu menyesal dan merasakan penderitaan di penjara,” tegasnya.

Terkait pengelolaan tanah eks-HGU, Johanis Tanak menilai tidak logis jika pemerintah daerah dibebani biaya administrasi, sementara pihak lain yang sebelumnya mendapatkan keuntungan tidak ikut bertanggung jawab. Ia mencontohkan mekanisme KPK terhadap aset sitaan yang dilelang. Jika tidak laku, aset tersebut dapat diberikan kepada pemerintah tanpa pungutan apa pun sehingga dapat dimanfaatkan sebagai aset daerah.

Melalui kehadirannya di rakor ini, Bupati Langkat H. Syah Afandin menunjukkan komitmen mendukung penguatan integritas, tata kelola bersih, dan prinsip antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, sekaligus menyerap arah kebijakan strategis pemerintah provinsi dan KPK untuk ditindaklanjuti di daerah.(ikp/kominfolangkat).

BERITA OPD